
Palembang, sinarlampung.co – Aswari melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Gugatan itu didaftarkan pada 26 September 2025 melalui kuasa hukumnya, Dr (c) Bambang Handoko.
Penetapan Aswari sebagai tersangka merujuk pada Surat S.Tap/138/VIII/2025/Ditreskrimum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari kerja sama budidaya ikan patin antara Aswari dan rekannya, Rodi. Usaha tersebut tidak menghasilkan keuntungan, lalu keduanya sepakat mengembalikan modal sebesar Rp96 juta.
Persoalan muncul ketika Rodi meminta tambahan Rp28 juta yang disebut sebagai hutang lama. Menjelang Idulfitri, Aswari menawarkan cicilan Rp10 juta, tetapi ditolak. Rodi kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Penyidik menetapkan Aswari sebagai tersangka dengan dugaan tidak menyerahkan hasil panen per 25 Januari 2025. Menurut kuasa hukum, tanggal itu tidak tepat karena kolam masih dalam masa pemeliharaan, dan panen baru berlangsung pada 7-13 Maret 2025. Penentuan tempus delicti dinilai keliru.
Bambang juga menilai prosedur penetapan tersangka bermasalah karena tidak ada pendapat ahli pidana, tidak dilakukan pemeriksaan konfrontir, tidak ada upaya restorative justice meski kliennya bersedia mengembalikan modal, dan tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Gugatan ini juga menyoroti jadwal sidang perdana di PN Palembang yang baru ditetapkan pada 14 Oktober 2025. Kuasa hukum menilai penetapan itu melampaui batas tiga hari sebagaimana Pasal 82 huruf a KUHAP. Keterlambatan tersebut disebut berujung pada keluarnya status DPO terhadap Aswari oleh Polda Sumsel, yang berpotensi menggugurkan hak mengajukan praperadilan sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
“Penetapan DPO setelah gugatan praperadilan diajukan adalah pelanggaran hak hukum dan merugikan posisi klien kami. Kami berharap permohonan praperadilan dikabulkan demi tegaknya keadilan,” kata Bambang. (*)