
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandar Lampung.
“Tim Pidsus sedang melakukan Pulbaket terkait laporan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS di MIN 8 Bandar Lampung. Saat ini masih tahap klarifikasi dan pengumpulan dokumen pendukung atau pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, kepada wartawan, Sabtu 20 September 2025 lalu.
Menurut Angga Mahatama Pulbaket dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, komite serta melakukan verifikasi terhadap dokumen realisasi anggaran dana BOS sesuai dengan laporan yang dilaporkan pengaduan dari masyarakat. Bila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Semua masih proses tahap awal, Senin 22 September 2025 kami akan dalami ke sekolah MIN 8 Bandar Lampung dan jika memang ada bukti kuat maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupssi dana bantuan operasional sekolah (BOS) itu dilaporkan oleh warga bernama Harun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kemudian laporannya didisposisikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Dalam laporan itu, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2023, dan sempat ramai diberitakan sejumlah media. “Laporan itu, sudah diterima dari pelapor dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari untuk penanganannya dengan surat R-659/1.8.3/dek.I/08/2023, tanggal 11 Agustus 2025,” kata petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Lampung. (Red)