
Lampung Utara, sinarlampung.co-Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ketahuan memanipulasi perjalanan dinas (perjas) sedikitnya 62 kali. Ironisnya 62 perjalanan dinas itu dengan tujuan yang sama yaitu perjas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekwan DPRD Lampung Timur Belum Kembalikan Rp1,4 Miliar Kerugian Negara Temuan BPK Tahun 2022
Hal itu terungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampung Utara Tahun 2024, Nomor: 23B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Hasil konfirmasi tim BPK ke Ditjen di Kemendagri atas seluruh pelaksanaan perjalanan dinas oleh Sekretariat DPRD ke Kemendagri tahun 2024, didapati fakta bila tidak pernah ada perjas anggota DPRD Lampung Utara. Yang pertama diketahui ada agenda 10 kali perjas.
Praktik manipulasi perjas ke Kemendagri tahap pertama 10 kali itu berdasarkan pengecekan atas pertanggungjawaban perjalanan darat dan penyeberangan kapal ASDP Bakauheni-Merak dan sebaliknya. Bahkan diketahui, nomor polisi kendaraan yang digunakan tidak pernah terdaftar dalam manifes penyeberangan ASDP, baik keberangkatan maupun kepulangan.
Bukti perjas fiktif ke Kemendagri kian kuat setelah konfirmasi ke penyedia jasa penginapan atau hotel. Juga dinyatakan anggota DPRD Lampung Utara tersebut tidak menginap. Atas ulah itu keuangan daerah Pemkab Lampung Utara dirugikan Rp88.509.000.
Temuan kedua terjadi pada 52 kali perjas dengan tujuan sama: Kemendagri. Seperti yang 10 kali pertama, dan dikonfirmasi ke Ditjen Kemendagri, memang tidak pernah ada anggota DPRD Lampung Utara yang melakukan perjalanan dinas ke kementerian tersebut.
Hebatnya lagi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran perjas fiktif sebanyak 52 kali senilai Rp426.930.000 itu hanya berupa bukti kas pengeluaran (BKP) dan rincian pengeluaran biaya yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Saat tim BPK mengecek ke manifes ASDP pun, memang tidak pernah terdapat 52 kali perjas dengan nama para wakil rakyat yang mengaku melakukan perjalanan dinas tersebut. Selain itu, tim BPK juga menemukan adanya 14 kali perjas yang terindikasi tidak dilaksanakan.
Dimana pertanggungjawaban tidak didukung bukti baik lembar SPPD, bukti transportasi, penginapan, maupun bukti lain yang sah. Yang dijadikan bukti dalam laporan penggunaan anggaran sebesar Rp80.788.000 dalam 14 kali perjas itu Hanya berupa bukti kas pengeluaran (BKP) dan rincian biaya yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran ke pelaksana perjalanan dinas.
Dari tiga kali perjas fiktif para anggota DPRD Lampung Utara di tahun 2024 kemarin, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp507.718.000. BPK merekomendasikan kepada Bupati Hamartoni agar memerintahkan Sekretaris DPRD Lampung Utara Eka Dharma Tohir memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sekwan Eka Dharma Tohir mengaku pihaknya telah membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing anggota DPRD yang ada di dalam LHP BPK tersebut sebanyak tiga kali selama 60 hari. “Progres pengembalian ke kas daerah sudah dilakukan, tapi memang masih ada sisanya. Kami juga sudah membuat surat pelimpahan ke Inspektorat (APIP) dengan tembusan ke Bupati dan Kejari,” kata Sekwan Eka Dharma Tohir melalui pesan WhatsApp, Senin 6 Oktober 202) siang.
Sekwan menyebut Perjas itu adalah anggota dewan pride sebelumnya. Meski demikian, menurut Sekwan Eka Dharma Tohir, dari pelaku 62 perjas manipulatif tahun 2024 itu, 26 orang diantaranya kembali terpilih menjadi anggota DPRD Lampung Utara periode 2024-2029.
Hal senada Ketua DPRD Lampura Yusrizal yang menyebut bahwa itu dilakukan oleh anggota DPRD Priode sebelumnya. “Itu kejadian oleh anggota Dewan periode lalu,” kata politisi senior asal Partai Gerindra ini melalui pesan WhatsApp, Senin 6 Oktober 2025 siang.
Makan Minum Tahun 2022 Rp2,8 miliar
Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan anggaran tak sesuai mencapai Rp2,8 miliar. Temuan BPK RI itu pada tahun 2023 di Sekretariat DPRD Lampung Utara untuk kegiatan belanja makanan dan minuman atas kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor sebesar Rp241 juta lebih.
BPK RI merinci, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat, belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan sebesar Rp14 miliar lebih, dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau 71,98% dari anggaran.
Belanja tersebut antara lain pada Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp3.3 miliar lebih terealisasi sebesar Rp2.6 miliar lebih atau 80,19% dari anggaran. Anggaran dan realisasi terbesar atas belanja tersebut berada pada Bagian Umum Sekretariat DPRD melalui Kegiatan Penyediaan Bahan dan Logistik Kantor dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih dan realisasi sebesar Rp1,2 miliar lebih pembayaran kepada penyedia belanja dilakukan secara nontunai ke rekening bank penyedia barang.
Seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara transfer, baik melalui SP2D LS yang ditransfer dari rekening kas daerah maupun melalui uang persediaan yang ditransfer dari rekening bendahara pengeluaran.
BPK RI menyebut, terdapat permasalahan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.8 miliar yang di dalamnya termasuk belanja makan dan minum atas kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp484 juta lebih.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pj Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp2 miliar lebih sesuai dengan ketentuan kepada pihak- pihak terkait dan menyetor ke kas daerah yang antara lain termasuk belanja makan dan minum sebesar Rp484 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.
BPK RI merinci, sampai dengan Semester II tahun 2023, Sekretaris DPRD belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman diketahui belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada Toko DB tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp13 juta lebih.
Dari rekening koran Bagian Umum Sekretariat DPRD menunjukkan jumlah transaksi belanja makanan dan minuman berupa pengadaan snack untuk rapat, aktivitas lapangan dan jamuan tamu pada Toko DB dari Januari sampai dengan November 2023 adalah sebesar Rp179 juta lebih.
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pembayaran bulan Januari dan Februari sebesar Rp44 juta lebih yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil konfimasi kepada TA selaku pemilik Toko DB, diketahui bahwa nota, tulisan, tanda tangan yang tercantum pada nota adalah asli.
Namun satuan harga tiap paket snack yang tercantum dalam nota tidak sesuai dengan harga riil. Harga yang tercantum pada nota adalah Rp20 ribu/kotak untuk jamuan rapat dan Rp15 ribu/kotak untuk jamuan tamu dan aktivitas lapangan sebenarnya harga riilnya adalah Rp15 ribu/kotak dan Rp10.000,00/kotak sehingga terdapat selisih sebesar Rp5 ribu/kotak. “Dengan memperhitungkan jumlah snack yang telah disediakan sebanyak 2.603 kotak dan pembayaran pajak, maka terdapat selisih sebesar Rp13 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.
Kemudian, LM selaku Kasubbag Rumah Tangga sekaligus pelaksana kegiatan untuk periode Januari-Mei 2023 menyatakan secara lisan kepada penyedia, harga satuan dalam bukti pertanggungjawaban dibuat lebih tinggi Rp5 ribu dari nilai yang sebenarnya. Selisih harga ditarik kembali secara tunai oleh, LM dari penyedia dan digunakan untuk pembayaran pajak serta untuk membayar komisi kepada penyedia sebesar 2,5% dari nilai pencairan belanja.
LM juga menyatakan bahwa uang kelebihan pembayaran digunakan untuk pengeluaran Subbagian Rumah Tangga yang tidak dapat ditagihkan, namun tidak dapat merinci dan mendokumentasikan penggunaan dana. Belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor pada katering SN tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp18 juta lebih.
Dari data rekening koran Sekretariat DPRD Bagian Umum diketahui bahwa jumlah transaksi belanja makanan dan minuman periode Januari sampai dengan November 2023 pada katering SN adalah sebesar Rp121 juta lebih, berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pembayaran atas kegiatan open house ldul Fitri di rumah dinas Ketua DPRD sebesar Rp45 juta yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisisebenarnya.
Hasil konfrmasi kepada SN selaku pemilik katering diketahui bahwa nota, tanda tangan, dan stempel yang tercantum pada nota adalah asli, namun tulisan dan nominal transaksi yang tercantum dalam nota bukan merupakan tulisannya dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan salinan nota yang disimpan, SN, transaksi sebenarnya adalah sebesar Rp26 juta lebih Selisih pembayaran digunakan untuk pembayaran pajak dan komisi kepada pemilik perusahaan penyedia sebesar 2,5% dari nilai pencairan belanja. LM menyatakan bahwa uang selisih pembayaran digunakan untuk pengeiuaran Subbagian Rumah Tangga yang tidak dapat ditagihkan namun tidak dapat merinci dan mendokumentasikan penggunaan dana.
Kemudian belanja makanan dan minuman kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor tidak sesuai ketentuan sebesar Rp210 juta dari data rekening koran Bagian Umum Sekretariat DPRD diketahui bahwa jumlah transaksi belanja makanan dan minuman jamuan tamu kegiatan penyediaan bahan dan logistik pada Toko Utm dari bulan Januari-Desember 2023 sebesar Rp690 juta. Realisasi tersebut digunakan untuk pembayaran atas pengadaan bahan makanan untuk keperluan rumah dinas jabatan dengan besaran realisasi setiap bulan berkisar Rp40 juta sampai Rp75 juta.
Realisasi tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang setiap bulan berkisar Rp40 juta, peningkatan terjadi selama enam bulan terhitung dari Januari-Juni 2023 dan menurun kembali dibulan Juli-Desember 2023. Berdasarkan hasil analisis dan perhitungan dari Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Utara diketahui standar kebutuhan rumah tangga diberikan setiap bulan sebesar Rp40 juta atau selama satu tahun sebesar Rp480 juta (Rp40 juta x 12 bulan). Sehingga terdapat selisih sebesar Rp210 juta.
Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui bahwa pembelian barang dilakukan langsung oleh penanggung jawab rumah dinas jabatan. PPTK tidak pernah menerima secara langsung atau melakukan pengecekan barang yang dibeli di rumah dinas serta tidak pernah diberikan bukti dan rincian pembelian tersebut.
“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman pada kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor sebesar Rp241 juta lebih (Rp13 juta lebih+ Rp18 juta lebih+ Rp210 juta). Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya,” tulis LHP BPK RI.
Kemudian PPTK menyampaikan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman atas kegiatan yang tidak sebenarnya; dan bendahara pengeluaran pembantu kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban (red)