
Lampung Utara, sinarlampung.co-Petani di Desa Sukoharjo, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, mengeluhkan harga pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk diketahui Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun 2025 untuk Urea adalah Rp2.250/kg, NPK Phonska adalah Rp2.300/kg, NPK Kakao adalah Rp3.300/kg, dan pupuk Organik adalah Rp800/kg.
Harga ini berlaku bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan bisa ditebus di kios pengecer resmi. Sementara dari keterangan petani di Sukoharjo, mereka membeli pupuk subsidi dari ketua Gapoktan di desa setempat dengan harga yang tinggi. “Satu sak Urea dibandrol ketua Gapoktan Rp140 ribu. Sementara Ponska dibandrol dengan harga Rp150 ribu,” ujar salah seorang petani.
Petani merasa bahwa harga pupuk yang dijual di atas HET sangat memberatkan mereka, terutama saat musim tanam. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa pupuk subsidi dapat dinikmati oleh mereka yang berhak.
Ketua Gapoktan yang di konfirmasi wartawan mengakui memang benar pihaknya menjual dengan harga tersebut. Namun menurutnya, pihaknya membeli dari kios pupuk Bali Tani Makmur yang beralamat di Desa Purbasakti dengan harga yang sudah mahal. “Dari kios pupuk Bali Tani Makmur Purbasakti memang sudah mahal. Urea di kios kami beli dengan harga Rp125 persak isi 50 kg, sementara Ponska dengan harga Rp130 ribu per satu sak,” kata ketua Gapoktan.
Ketua Gapoktan menjelaskan bahwa mereka menjual dengan harga lebih dari HET karena ada ongkos bongkar muat dan kuli. “Kami ada uang kas juga, yang memang sudah menjadi kesepakatan kami di kelompok,” ungkapnya.
Belum ada tanggapan dari kios pupuk Bali Tani Makmur yang berada di Desa Purbasakti. Saat dikonfirmasi pemilik kios sedang tidak ada ditempat. (Red)