
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap dua Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung resmi dilantik pada Rabu 1 Oktober 2025. Namun, para PPPK itu mengaku terkejut saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, karena masa kerja yang tertera hanya berlaku satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026
Dalam SK itu disebutkan, “Terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2026 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar yang tercantum dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Pada poin kedua tertulis juga “Dalam hal terdapat perpanjangan Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan PPPK ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.”
Salah satu PPPK mengatakan, secara regulasi pemerintah memang diperbolehkan menetapkan masa kerja kontrak satu tahun. Namun, dia mempertanyakan perbedaan dengan PPPK Tahap I yang dilantik pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. “PPPK Tahap 1 kemarin rata-rata lima tahun. Kami yang Tahap 2 ini jabatannya sama saja dengan yang Tahap 1, kenapa harus dibedakan?” ujarnya.
Perbedaan itu membuat ratusan PPPK merasa kecewa, terlebih sebelum SK dibagikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung tidak memberikan penjelasan mengenai masa kerja tersebut. “Kami merasa ada ketidakadilan. Padahal proses yang dilalui Tahap 1 dan 2 sama. Tes kompetensi Tahap 1 sekitar Desember 2024, sementara Tahap 2 sekitar April-Mei 2025,” ungkap PPPK dari instansi lain.
Mereka berharap BKD Lampung dapat memberikan penjelasan terkait perbedaan kontrak tersebut. Mereka juga meminta masa kerja PPPK Tahap II dapat disetarakan dengan Tahap I demi keadilan. “Kepada Bapak Gubernur, kami berharap bisa segera menindaklanjuti keresahan ini dan membuat kebijakan baru, sehingga harapan kami PPPK Tahap II Tahun 2024 bisa dikabulkan,” katanya. (Red)