
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polresta Bandar Lampung mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang September 2025. Dalam kurun waktu sebulan, aparat berhasil mengamankan 32 tersangka dari 22 laporan polisi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut mayoritas pelaku merupakan pengedar. “Dari total 32 tersangka, 22 di antaranya adalah pengedar, sementara 10 lainnya merupakan pengguna,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan melalui serangkaian operasi di berbagai kecamatan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi.
Menurut Alfret, jika barang haram tersebut lolos ke pasar gelap, sedikitnya 1.051 orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan dengan nilai ekonomi mencapai Rp309 juta. “Barang bukti yang kami amankan ini sangat besar jika dikaitkan dengan jumlah warga yang bisa diselamatkan,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menambahkan wilayah Tanjung Karang Pusat dan Panjang mencatat penangkapan terbanyak, masing-masing tiga kasus. Disusul Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras dengan dua kasus per wilayah. Sementara penangkapan lain tersebar di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang.
“Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merata, tidak hanya terfokus di satu titik saja,” ujar Indra.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba, sekaligus mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. (*)