
Tanggamus – Gejolak di Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kian memanas. Ketua BHP (Badan Hippun Pemekonan) bersama ratusan warga resmi mengajukan surat permohonan pemberhentian Kepala Pekon, Asrudin, kepada Bupati Tanggamus.
Surat bernuansa mosi tidak percaya itu diteken oleh 213 warga dan dilayangkan serentak ke berbagai instansi, mulai dari Kantor Kecamatan Bulok, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan Negeri hingga Bupati Tanggamus pada Selasa (30/9/2025).
Isi surat tersebut meledak seperti bom waktu: warga menuding Kepala Pekon melakukan penyalahgunaan wewenang, tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, hingga bersikap arogan dan tidak pantas terhadap masyarakat.
Yobi Aprizal, warga yang ikut mendesak pencopotan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami merasa suara kami tidak lagi didengar. Kepala Pekon pernah berjanji akan melakukan perbaikan pada Musyawarah Desa, tapi saat jadwal yang disepakati pada 27 September lalu, ia justru mangkir. Itu bukti bahwa ia tidak serius membenahi Pekon dan tidak menghargai masyarakat,” ujarnya dengan nada kesal.
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai kepemimpinan Asrudin telah keluar dari jalur aspirasi rakyat. Yobi menegaskan bahwa surat resmi ini adalah langkah terakhir agar pemerintah daerah segera membuka investigasi menyeluruh.
Senada dengan itu, Ketua BHP Tanjung Sari, Khopip Khoerudin, menyatakan dirinya berdiri di garis depan bersama warga.
“Saya tegak lurus sesuai harapan masyarakat. Bukti keseriusan saya adalah dengan memfasilitasi tanda tangan ratusan warga, lalu saya sendiri yang menyerahkan surat ke Kecamatan, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, hingga Bupati. Harapan kami, langkah ini ditindaklanjuti secepatnya,” tegas Khopip.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Masyarakat menunggu, apakah aspirasi 213 warga akan ditindaklanjuti, atau justru diabaikan hingga memicu gejolak lebih besar. (Wisnu)