
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan instansi vertikal guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu upayanya adalah melalui pengalokasian pos bantuan berupa pembangunan kantor, penyediaan sarana dan prasarana, serta kendaraan operasional.
Plt. Kepala Bapperida Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, menjelaskan bahwa pemberian bantuan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung kelancaran pelayanan publik di wilayahnya.
“Instansi vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berperan penting dalam menyukseskan program nasional, seperti penyelenggaraan pendidikan, pelayanan publik, dan fungsi pengawasan,” ujar Dini, Senin 29 September 2025.
Dini menambahkan, pemberian bantuan kepada instansi vertikal bukan hal baru bagi Pemkot Bandar Lampung. Pada tahun ini, pemerintah kota mengalokasikan bantuan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan untuk UIN Raden Intan, pembangunan Kantor Kejati secara bertahap pada 2025 dan 2026, serta pembangunan Kantor Kodim.
Sementara itu, pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan dan drainase yang menjadi kewenangan pemerintah kota tetap dianggarkan berdasarkan skala prioritas. Saat ini tercatat terdapat 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan yang harus ditangani secara bertahap.
“Untuk hutang infrastruktur kepada pihak ketiga pada tahun 2024 juga telah diselesaikan pada Mei 2025,” pungkasnya. (*)