
Tanggamus, Sinarlampung.co – Dunia birokrasi Kabupaten Tanggamus diguncang isu panas. Publik dikejutkan dengan keberadaan seorang eks narapidana korupsi yang diduga menempati posisi strategis sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Oknum bernama Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT Duta Citra Indah, bukan nama asing dalam catatan hitam kasus korupsi. Ia pernah divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp442 juta oleh pengadilan pada 2021, terkait kasus korupsi proyek Bimtek Internet Desa di Banten (2015–2016). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara.
Kini, sosok bermasalah itu justru berkeliaran di jantung pemerintahan Tanggamus. Kehadirannya menuai gelombang kritik keras.
Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menilai keberadaan eks napi korupsi di lingkaran birokrasi sangat mencoreng marwah pemerintahan.
“Dia bukan sarjana, kok bisa jadi tenaga ahli? Apalagi orang itu mantan narapidana korupsi. Jejak digitalnya jelas ada, publik bisa mengaksesnya,” tegas Nurul.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Nurul mengungkap adanya fenomena janggal di internal Pemkab Tanggamus. Sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disebut lebih takut kepada oknum tersebut dibanding kepada Bupati maupun Wakil Bupati.
“Oknum ini sering mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan kepala daerah, bahkan menjual nama seseorang demi kepentingan pribadi. Banyak pejabat SKPD yang takut,” ungkap Nurul.
Pertanyaan besar pun muncul, atas dasar apa seorang eks napi korupsi bisa menduduki jabatan tenaga ahli? Jabatan tersebut seharusnya mensyaratkan kompetensi, pendidikan, dan integritas moral yang tak tercela.
Jika benar seorang eks napi korupsi masuk lingkaran strategis tanpa mekanisme transparan, maka prinsip good governance jelas tercabik, sekaligus meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Tanggamus.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Suaidi, Sekda Tanggamus, mencoba meredam isu ini. Ia menyebut Muhamad Kholid bukan tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari Tim Asistensi.
“Sifatnya hanya membantu, pengangkatan khusus belum ada,” ujar Suaidi dalam pesan singkat, Sabtu, 27 September 2025.
Namun, publik tak puas dengan jawaban normatif tersebut. Banyak pihak mendesak Pemkab Tanggamus segera memberikan klarifikasi resmi, sekaligus mengevaluasi seluruh posisi strategis agar tidak ditempati sosok dengan rekam jejak kriminal.
Kini, bola panas ada di tangan Bupati Tanggamus. Publik menanti penjelasan terbuka, apakah birokrasi daerah sedang ditunggangi eks koruptor, atau pemerintah sekadar bermain kata untuk menutupi fakta pahit. (Wisnu/*)