
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan direktur operasional PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Budi Kurniawan, yang juga adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi, dikabarkan mengalami stres berat di dalam penjara. Tersangka kasus dugaan korupsi dana PI 10% senilai Rp 271 miliar, dan ditahan di Rutan Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, itu hingga kini belum ada satupun keluarga yang membesuk, dan tidak dibekali apa apa untuk kebutuhan di penjara.
Informasi di rutan menyebutkan Budi Kurniawan sama sekali tidak dibekali dana untuk mencukupi kebutuhannya. Bahkan sampai Rabu 24 September 2025 kemarin, tidak ada satu pun anggota keluarga yang mengunjunginya. “Kasihan lihat adik ipar bekas orang berkuasa (gubernur Arinal Djunaidi red) itu. Dia nggak pegang uang sama sekali. Mana mentalnya emang drop berat. Untung dua kawan dia mau berbagi,” kata sumber wartawan Kamis 25 September 2025 pagi.
Menurutnya, beberapa warga binaan (istilah tahanan LP Wayhui) telah mencoba menghibur Budi Kurniawan, agar tidak terkungkung dalam kondisi stres berat. Mereka memahami beratnya beban mental adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi tersebut. “Namanya juga adik ipar bekas gubernur, kan selama ini ngerasa di posisi terhormat. Sekarang harus masuk sel. Nggak punya uang pula. Kebayang kan bagaimana stresnya,” ujarnya.
Untuk tidur pun, ujar sumber itu, Budi masih dipinjami kasur tipis oleh sesama penghuni sel di Blok C Rutan Way Hui. Sementara dua koleganya; Hermawan Eriadi –direktur utama PT LEB maupun Heri Wardoyo, komisaris PT LEB- telah bisa adaptasi dengan lingkungan Rutan Way Hui, kawasan rumah tahanan negara yang dikenal sebagai dunia dalam dunia.
Keduanya disebut-sebut telah membaur dengan sesama warga binaan. Apalagi Heri telah dikunjungi keluarganya, sehingga mentalnya tetap terjaga.
Kejar Tersangka Baru
Penyidik Kejati Lampung masih melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi dana PI 10% itu. Tidak menutup kemungkenan bakal ada tersangka baru, menyusul ketiga tersangka yang telah dikandangkan di Rutan Way Hui sejak Senin 22 September 2025 malam.
“Kejati Lampung berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10%, dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin 22 September 2025 malam.
Armen menegaskan Kejati tetap melakukan tindakan-tindakan dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari semua pihak yang bertanggungjawab dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sehingga penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di seluruh Indonesia.
“Agar kedepannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lainnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” Ujar Armen.
Mengaku Kerabat Arinal Iwan Palera Rindas Tewas di Penjara
Iwan Palera Rindas, mengaku adik sepupu eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang menjadi terdakwa kasus penipuan penggelapan hingga miliaran rupiah, dengan menjual nama sebagai kerabat Arinal Djunaidi, juga meninggal dunia, Sabtu 8 Oktober 2022 lalu.
Iwan Palera Rindas ditangkap Polda Lampung, di Lampung Barat, dan kemudian diproses hukum hingga ditahan Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Arian Adi Wibowo saat itu mengatakan, Iwan sempat dibawa ke Rumah Sakit Airan Raya untuk mendapatkan pertolongan medis, Sabtu pagi. “Informasi dari Dokter Rutan, Iwan Palera Rindas kemarin pagi sempat dibawa ke RS Airan Raya karena penyakit gula, dan kemudian ia dirujuk ke RSUDAM (Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek),” ujarnya, Minggu 9 Oktober 2022.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Iwan meninggal. Saat di rumah sakit, terdakwa Iwan sudah diserahterimakan ke pihak Pengadilan dan Kejaksaan. Jenazah Iwan Palera Rindas akan dibawa ke kampung halamannya di Kampung Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, untuk disemayamkan.
Iwan Palera Rindas merupakan tahanan yang masih dalam proses persidangan perkara dugaan tipu gelap bermodus bisnis pengadaan beras di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Iwan didakwa melakukan perbuatan itu terhadap seorang bernama Sofa Mayasari, hingga mengalami kerugian sebesar total Rp1,4 miliar. (Red)