
Tulang Bawang Barat, Sinarlampung. co – Pengadaan jasa konsultansi untuk aplikasi Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) TA. 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) memunculkan sejumlah pertanyaan dan kontroversi.
Proyek non-tender dengan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta ini dimenangkan oleh PT. FTF Globalindo, yang tercatat beralamat di Komplek Raya Housing Blok M No. 2 Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi. Namun, berdasarkan penelusuran alamat sebenarnya perusahaan tersebut adalah di Jl. Abadini Raya No. 73 Komplek Molek, Pondok Gede, Bekasi.
Ketidaksesuaian alamat ini diduga bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengharuskan penyedia badan usaha memiliki alamat usaha yang benar, tetap, dan jelas. Kamis ( 25/09/2025)
Keberadaan proyek pengadaan aplikasi ini juga dianggap tidak tepat mengingat arahan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo pada acara peluncuran Govtech di Istana Negara Jakarta (27 Mei 2024) menginstruksi kan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghentikan pembuatan aplikasi baru yang bersifat tumpang tindih dan tidak terintegrasi.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membuat aplikasi layanan baru demi meningkatkan efisiensi dan sinergi pelayanan publik.
Berita pengadaan jasa konsultansi aplikasi BPHTB ini membuka diskusi penting terkait tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap regulasi nasional dan daerah, serta pentingnya integrasi sistem pelayanan publik berbasis teknologi yang efektif dan sesuai dengan kebijakan pusat. (Red)