
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah pada Bank BRI Cabang Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari Kamis tanggal 18 September 2025.
Eks Manager Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu Cindy Armila, (CA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp17,96 miliar, sejak Senin 21 Juli 2025 malam.
Penyerahan Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pringsewu karena locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu. Untuk diketahui CA, selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).
Terhadap tersangka C.A. disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi, antara lain Aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), Kendaraan bermotor, Perhiasan, Telepon genggam, serta beberapa rekening tabungan pada berbagai Bank.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, terhadap tersangka C.A. dilakukan penahanan rutan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung 18 September 2025 s.d. 7 Oktober 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)