
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Account Officer BRI Cabang Teluk Betung, Yudi AT (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Betung, yang merugikan keuangan negara total Rp2 miliar. Tersangka menjadi tahanan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dititipkan di Rutan Bandar Lampung.
AO BRI Teluk Betung Tersangka Korupsi Kredit Rp2 Miliar
Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan oleh Polresta Bandar Lampung, Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung Felix Pakpahan, menyatakan bahwa BRI Cabang Teluk Bentung mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut. Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung merupakan hasil koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan BRI yang secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Felix Pakpahan, melalui keterangan persnya kepada sinarlampung.co, Selasa 23 September 2025.
Felix Pakpahan menyatakan BRI akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap oknum pekerja. BRI juga menghargai upaya aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya. (Red).