
Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menghentikan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai sebagai extraordinary crime korupsi dan merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., dalam forum diskusi Advokasi Hukum dan HAM di Sekretariat Nasional Sapu Jagad, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurut Yusuf, penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah berlangsung sistematis dan meluas di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Praktik ini menyebabkan kebocoran anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
“Presiden Prabowo harus tahu bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan korupsi besar-besaran. Hampir di semua provinsi ada kasus serupa. Kalau pemerintah tidak tahu, kami siap tunjukkan datanya,” tegasnya.
Yusuf mencontohkan praktik di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Ada oknum pengelola SPBU yang terang-terangan menjual BBM subsidi kepada pengangsu untuk kemudian disalurkan ke industri. Bahkan, diduga ada oknum aparat TNI-Polri yang ikut membekingi praktik ilegal tersebut.
“Kami menemukan penimbunan dan distribusi ke sejumlah perusahaan di Kartasura. Fenomena ini merata di seluruh Indonesia. Ini jelas extraordinary crime yang harus dihentikan,” tambahnya.
SAPU JAGAD juga meminta Pertamina segera melakukan evaluasi regulasi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Selain itu, audit menyeluruh dan penindakan tegas terhadap SPBU nakal wajib dilakukan untuk menghentikan kebocoran subsidi.
“Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas oknum aparat yang membekingi mafia BBM. Kejahatan ini merugikan negara triliunan rupiah,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, praktik penggelapan BBM subsidi bukan rahasia lagi. Solar bersubsidi kerap dialihkan ke industri oleh para spekulan. Menurut analisis SAPU JAGAD, sekitar 50 persen kuota solar subsidi diduga “mengalir” ke industri, sedangkan sisanya baru digunakan untuk angkutan umum dan logistik.
Landasan hukum, kata Yusuf, sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Sementara Pasal 53 huruf c mengancam pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar bagi penyalur tanpa izin.
“Dengan dasar hukum itu, SPBU yang terbukti menyalurkan subsidi kepada mafia wajib diperiksa, bahkan izinnya dicabut permanen oleh Pertamina,” jelasnya.
SAPU JAGAD menegaskan, pemerintah bersama TNI, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BPK, dan Pertamina harus segera melakukan evaluasi nasional serta mengambil langkah konkret membongkar mafia BBM subsidi.
“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir mafia. Bila aparat dan Pertamina diam, sama saja membiarkan rakyat dirampas haknya. Presiden Prabowo harus mengambil langkah tegas menghentikan kebocoran ini,” pungkas Yusuf. (*)