
Tanggamus, Sinarlampung.co – Dugaan skandal yang membelit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus makin menyeruak ke permukaan. Satu per satu kejanggalan terungkap, mulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tak kunjung digelar, aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipertanyakan, hingga indikasi praktik fraud yang menyeret mantan pegawai bank syariah tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan, aturan jelas menyebutkan RUPS wajib dilaksanakan setelah laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) diterbitkan. Namun hingga kini, agenda penting itu tak kunjung digelar.
“Desas-desus menyebut ini buntut komunikasi yang buntu dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP). Ada pula isu lebih liar, menyangkut kedekatan seorang direktur dengan mantan bupati,” ungkapnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk fasilitas publik justru mengalir ke proyek tertentu. Menurut sumber lain, proposal dari Penjabat Bupati memang masuk, tetapi Pemda menolak pencairan tunai dan malah menunjuk vendor langsung untuk membangun signage Dekranasda. “Tak ada tender, tak ada pembanding, bahkan tanpa dokumentasi resmi. Vendor ditunjuk begitu saja,” bebernya.
Praktik itu makin janggal karena BPRS ternyata tidak memiliki pedoman pengadaan barang/jasa. Panitia khusus pun tak pernah dibentuk. Proyek akhirnya dieksekusi pihak ketiga pilihan Pemda, sebuah langkah yang jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang BUMD dan aturan internal pengadaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut ikut menyoroti pelanggaran serius tersebut.
Tak berhenti di situ, misteri lain muncul dari aliran dana ke salah satu BMT. Informasi yang beredar menyebut dana yang diklaim sebagai “tabungan” ternyata lebih menyerupai suntikan modal ke BMT Amalia Rahma di Pasar Talang Padang. Kini dana itu kabarnya tengah diminta kembali.
Sorotan publik juga tertuju pada perjalanan dinas luar negeri yang disebut hanya berbekal restu Komisaris Utama. Mekanisme itu dianggap menyalahi prosedur, mempertegas daftar panjang dugaan penyimpangan tata kelola di tubuh BPRS.
Sementara itu, laporan keuangan bank mencerminkan kondisi yang tak kalah memprihatinkan. Sebelum kasus fraud pegawai mencuat, BPRS sudah mencatat kerugian akibat kredit macet dan lemahnya manajemen risiko. Dugaan fraud terbaru bahkan lebih mengkhawatirkan: pegawai bank dituding memungut biaya di luar akad resmi. Tiga pegawai memilih mundur, tetapi ironisnya masih meninggalkan jejak tunggakan pinjaman besar di BPRS.
“Total kerugian kini lebih dari Rp1 miliar. Angka itu memang belum miliaran, tapi cukup membuktikan rapuhnya manajemen bank syariah daerah,” tegas salah satu sumber.
RUPS yang macet, CSR yang disulap proyek, dana BMT yang bermasalah, hingga fraud eks pegawai, semua menyisakan tanda tanya besar. Publik kini menuntut jawaban: masihkah BPRS Tanggamus berjalan sesuai prinsip syariah dan tata kelola sehat, atau justru terseret arus kepentingan politik serta penyalahgunaan kewenangan. (Wisnu)