
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat. Penyidik Pidsus Kejari menetapkan eks Kabid Autina dan ditahan atas korupsi anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2021–2022 dengan kerugian Rp1,196 miliar.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal. Kepada Autina langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan Autina, sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,196 miliar. Oleh karenanya, tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ujar Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani dalam keterangannya, Rabu 10 September 2025.
Dalam perkara itu, Autina disangka melanggar pasal berlapis, yakni: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya Kejari Tubaba sudah menetapkan mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Eni Yulianti dan mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba Nurmansyah. Nurmansyah, sendiri sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Red)