
Jakarta, sinarlampung.co-Tobroni, seorang warga Tulang Bawang Barat, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, meminta keadilan atas sengketa lahan miliknya di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tobroni meminta Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menghentikan dugaan intervensi dalam kasus yang menyeret nama Junaidi Shobir yang juga paman Wakapolda.
Tobroni menyatakan, desakan ini muncul setelah dirinya dan kakaknya, H Marzani, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, tanah yang mereka miliki telah bersertifikat hak milik atau SHM dan dikelola selama lebih dari satu dekade tanpa masalah.
Tobroni menilai kasus ini adalah bentuk upaya sepihak dari paman Wakapolda yang dituding kerap berbuat sewenang-wenang terhadap warga sejak keponakannya (Ramadhan,red) menjabat sebagai Wakapolda. “Kami meminta Wakapolda menghentikan upaya penguasaan lahan milik Tobroni. Kami memiliki bukti kuat bahwa tanah tersebut adalah hak milik sah Tobroni yang telah bersertifikat dan digarap belasan tahun,” tegas Tobroni dalam pernyataan resminya, Selasa, 9 September 2025
Tobroni menyatakan, jika peringatan ini tidak diindahkan, pihaknya akan melaporkan Wakapolda Lampung dan pamannya ke Mabes Polri dengan didukung bukti kepemilikan tanah yang sah.
Kronologi Sengketa dan Dugaan Kriminalisasi
Tobroni menjelaskan, sengketa ini bermula saat kakaknya, H. Marzani, membeli tanah perkebunan sawit seluas 5 hektare dari seorang warga bernama Salim pada November 2013. Sejak saat itu, tanah tersebut dikelola tanpa masalah hingga Maret 2025. Pada Januari 2014, Tobroni membeli sisa lahan dari kakaknya, dan melalui program sertifikasi tanah (PRONA) BPN Tulang Bawang, tanah tersebut resmi terbit sertifikat hak milik atas nama Tobroni dan Marzani.
Namun, tiba-tiba pada Maret 2025, Tobroni menerima panggilan klarifikasi dari Polda Lampung setelah dilaporkan oleh Junaidi Shobir atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen. Tobroni merasa heran karena sertifikat tanah milik Junaidi justru berada di Desa Gunung Sari, bukan di Desa Kibang Budi Jaya, tempat tanahnya berada.
“Saya sudah menjelaskan semua kronologi kepemilikan kepada penyidik. Namun yang terjadi, Wakapolda Lampung bersama aparatnya malah turun ke lapangan untuk mengakui tanah kami sebagai milik Junaidi Shobir,” ungkap Tobroni
Puncaknya, pada Juli 2025, Tobroni menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Junaidi Shobir dengan tuduhan pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP).
Tobroni menilai langkah hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang aparat yang berpihak kepada Junaidi. “Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi oleh penyidik Polda Lampung. Seharusnya penyidik mempertemukan kami untuk klarifikasi dan menunjukkan letak tanah sesuai sertifikat, bukan malah mengakui klaim sepihak Junaidi,” ujar Tobroni.
Belum ada tanggapan resmi dari Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan atas pernyataan Tobroni tersebut. Dikonfirmasi di Polda Lampung, Wakapolda sedang tidak ditempat. “Bapak sedang diluar, baiknya bisa buat janji dulu. Bisa lewat sesripim Wakapolda,” kata petugas di depan ruang Wakapolda. (Red)