
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan dua upaya pemasukan ilegal ceker ayam ke wilayah Provinsi Lampung. Total muatan yang diamankan mencapai 10,8 ton tanpa dokumen resmi.
Produk ilegal tersebut ditemukan dalam dua kendaraan berbeda saat bongkar kapal di Pelabuhan Bakauheni. Penindakan dilakukan pada Selasa (9/9) malam dan Rabu (10/9) dini hari, hasil kerja sama Karantina Lampung dengan Karantina Banten.
“Petugas kami mendapatkan informasi adanya rencana lalu lintas pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung. Dari informasi tersebut petugas kami segera memperketat pengawasan,” ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas karantina melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan dari Pelabuhan Merak. Sekitar pukul 21.40 WIB, satu truk terdeteksi membawa 7,5 ton ceker ayam asal Tangerang yang ditujukan ke Kota Metro.
Beberapa jam kemudian, sebuah mobil pikap juga terjaring saat membawa 3,3 ton ceker ayam. Komoditas yang juga berasal dari Tangerang itu rencananya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas dan tidak dilengkapi dokumen wajib, yakni Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari daerah asal. Seluruh muatan ditahan, sementara pengemudi kendaraan diperiksa untuk pendalaman informasi.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35 ditegaskan setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina saat masuk ke wilayah,” jelas Donni.
Ia menambahkan, pelanggaran aturan tersebut dapat berujung pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar sebagaimana diatur Pasal 88. Aturan ini ditegakkan demi melindungi masyarakat dari ancaman pangan tidak sehat.
Penindakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya. Perlindungan konsumen disebut sebagai prioritas utama dalam pengawasan lalu lintas komoditas.
“Langkah ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tegas Donni. (*)