
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung, diam-diam telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri. Dia diperiksa oleh penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kecamatan Kedondong dan Way Rilau pada tahun 2022 Rp8 Miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 yang dianggap gagal di Pesawaran.
Meski Tak Berfungsi Proyek SPAM Way Rilau Ternyata Sudah Menjadi Tanggung Jawab PDAM Pesawaran?
Habiskan Rp7,5 Miliar Proyek SPAM di Pesawaran Belum Juga Berfungsi Penegak Hukum Cuek?
Informasi di Kejati Lampung menyebutkan Kadis PUPR Pesawaran telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung pada, Kamis 28 Agustus 2025 lalu. “Iya hari Kamis 28 Agustus 2025 kemarin diminta keterangan oleh penyidik Pidsus. Klarifikasi Dari jam sepuluh pagi baru selesai jam sebelas malam,” ujar Zainal Fikri menjawab konfirmasi wartawan.
Penyidik Kejati sebelumnya, juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli. Firman Rusli diminta keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Melalui video yang beredar Firman Rusli juga diminta keterangan terkait proyek SPAM di wilayah Kecamatan Kedondong dan Way Rilau pada tahun 2022. Dalam keterangannya Firman Rusli membantah proyek SPAM itu tanggung jawab Dinas Perkim karena diambil alih dan dikerjakan oleh Dinas PUPR Pesawaran.
“Awalnya memang di Perkim proyek SPAM itu, kemudian diambil alih Dinas PU jadi gagalnya proyek SPAM itu bukan tanggungjawab saya yang saat itu jadi kadis Perkim,” kata Firman Rusli, Senin 16 Juni 2025 lalu.
Firman menjelaskan bahwa dia datang Kejaksaan negeri Pesawaran setelah menerima surat resmi dan diminta keterangan terkait proyek SPAM dan dia telah menjelaskan kepada penyidik terkait pemindahan pelaksanaan proyek dari Perkim ke PUPR.
“Yang jelas saya diminta keterangan terkait proyek SPAM dan saya sudah jelaskan semua ke penyidik karena saya menerima surat panggilan resmi. Dan proyek SPAM itu dikerjakan oleh PUPR soal regulasi pemindahan, saya tidak tahu mungkin ada regulasinya,” jelasnya.
Dia menambahkan proyek SPAM dinilai gagal karena masyarakat di empat desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau tidak menerima manfaat dari proyek SPAM yang menghabiskan anggaran Rp8 miliar dan masing masing desa dialokasikan anggaran senilai, Rp2 miliar.
“Tadi diminta keterangan oleh penyidik Kejari Pesawaran dan ini langkah awal kalau mememang proyek SPAM itu gagal dan merugikan keuangan negara harus ada yang bertanggungjawab dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dendi Ikut Diperiksa
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona juga dikabarkan ikut dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dendi sempat diagendakan diperiksa, Rabu 3 SEptember 2025. Namun pemeriksaan baru dilakukan Kamis 4 September 2025.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya membenarkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tengah diperiksa penyidik Pidsus. “Makasih dalam pemeriksaan,” ujar Armen Wijaya melalui pesan WhatsApp, Kamis 4 Sepetember 2025 sore. (Red)