
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Police Watch (LPW) menduga adanya manipulasi dalam kasus penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, yang menyeret sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Ketua LPW Rizani, menilai pengungkapan kasus yang disebut menemukan tujuh butir ekstasi tersebut penuh kejanggalan. Karena BNNP terlalu menekankan jumlah butir tanpa membuka fakta soal berat barang bukti.
“Dalam SEMA 4/2010, jelas kok. delapan butir setara dengan 2,4 gram. Kalau tujuh butir itu ternyata lebih dari 2,4 gram, kenapa fakta ini tidak diungkap? Justru di sini letak dugaan manipulasi kasus. Publik hanya digiring dengan angka jumlah, bukan bobot sebenarnya,” ujar Rizani, Selasa 2 September 2025.
Rizani mendesak BNNP Lampung segera membuka hasil laboratorium forensik agar masyarakat tahu fakta yang sebenarnya. “Kalau beratnya memang di atas 2,4 gram, jelas ini merupakan pembohongan publik. Ini bisa jadi bentuk rekayasa kasus yang mencederai keadilan,” ujarnya.
Rizani menyatakan, LPW tidak dalam posisi membela siapapun, namun menuntut transparansi agar hukum tidak dijadikan alat untuk menggiring opini publik. “Kalau benar ada manipulasi, maka kasus ini bukan lagi sekadar soal narkoba, tapi soal integritas penegakan hukum. BNN pusat segera menangani kasus ini, ” katanya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menyantroni Karaoke di Hotel Grand Mercure. Petugas mengamankan belasan orang, Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Riga Marga Limba (34) bersama lima pengurus, dan enam orang pemandu lagu (LC), yang positif narkoba, berikut barang bukti tujuh butir pil ekstasi berlogo transformers dan minion, dan uang ratusan juga rupiah.
“Iya bang, sudah rame ada penangkapan BNN di Hotel Grand Mercure. Ada pejabatnya juga, dan adek pejabat Pemrov Lampung. Tapi dicek di BNN mereka inisial P dan YG, tidak ada lagi. Tersisa pengurus HIPMI dan LC,” kata sumber di sinarlampung.co, Sabtu 30 Agustus 2025 malam.
Kasi Intelejen BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo membenarkan BNNP Lampung menangkap belasan orang termasuk didalamnya pengurus HIPMI Provinsi Lampung. Mereka ditangkap saat sedang berpesta narkotika di dalam ruang karaoke area hotel di Lampung. BNN menyebut pihaknya mengamankan 11 orang, Setelah dilakukan tes urine 10 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Dari 6 lelaki yang diamankan, 5 di antaranya merupakan pengurus HIPMI periode 2025-2030. Kelima pengurus tersebut menjabat sebagai Bendara Riga Marga Limba (34), Septiansyah (35) Ketua Bidang 1, Ketua Bidang 3 berinisial M Randy Pratama (35) dan dua anggota berinisial Wiliam Budiono (35) dan Saputra Akbar Wijaya Hartamnsa (35). Dari tas Saputra Akbar Wijaya itu ditemukan tujuh butir pil ecstasy. Sementara untuk 1 lainnya Zikri Chandra Agustia (41) dinyatakan negatif narkotika.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB. “Benar, ada penangkap tersebut, itu terjadi pada Kamis malam kemarin. Ada 11 orang yang diamankan di mana 10 di antaranya setelah dilakukan tes urine positif narkotika,” kata Aryo Harry Wibowo kepada wartawan, Sabtu 30 Agustus 2025. (Red)