
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, menjadwalkan pemanggilan kepada Dinas Kesehatan terkait dugaan persekongkolan pada 2 paket kegiatan proyek pada Dinas tersebut.
Dua proyek yang diduga adanya persekongkolan adalah proyek renovasi dan tambah ruang Puskesmas Marga Kencana yang dikerjakan oleh CV. Sangga Buana dengan nilai pagu Rp 441.658.000, dan proyek pembangunan instalasi air bersih/mata air Puskesmas Mercu Buana dengan pagu Rp 140.000.000.
Sudirwan, S.Sos, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tubaba, menyampaikan dirinya beserta jajaran telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan terkait dugaan persekongkolan yang di isukan adanya keterlibatan beberapa oknum Anggota DPRD.
“Sudah kita jadwalkan hari Rabu, untuk pemanggilan kepada pihak Dinas Kesehatan dan pihak-pihak lainnya,” Kata Sudirwan, pada awak media. Sabtu (30/8/2025).
Pemanggilan Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan persekongkolan pada kedua proyek tersebut. Komisi II DPRD Tubaba ingin memastikan bahwa proses pengadaan proyek di Dinas Kesehatan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, proyek pembangunan instalasi air bersih di Puskesmas Mercu Buana, Tulang Bawang Barat, senilai Rp140 juta, menjadi sorotan. CV. Napal Putih, pemenang non tender yang ditunjuk Dinas Kesehatan setempat, diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Penelusuran menunjukkan, perusahaan ini baru mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) PL005 sekitar dua bulan sebelum ikut non tender. Artinya, CV. Napal Putih tidak memiliki rekam jejak pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir sebagaimana ketentuan.
Kejanggalan lain muncul dari alamat perusahaan. Data di LPSE Tulang Bawang Barat berbeda dengan alamat yang tercatat dalam SBU PL005 di LSBU Askonas.
Tak hanya itu, Wakil Direktur CV. Napal Putih, Herdika Way Saputra, disebut merangkap jabatan sebagai penanggung jawab di CV. Zikri Alam Perdana. Sedangkan persero komanditer CV. Napal Putih, Ertan Sumarni, juga tercatat sebagai penanggung jawab di CV. Dhoni Karya. Praktik ini melanggar PP No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 5 Tahun 1999.
Rangkaian dugaan ini memunculkan pertanyaan soal kemungkinan adanya persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, dan CV. Napal Putih. Jika benar, hal tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi karena berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Kasus ini menuntut investigasi lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait harus diminta pertanggungjawaban. (Sudirman)