
Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN 5 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kasus ini terjadi pada realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025.
Permasalahan bermula saat bendahara sekolah lama, berinisial MR, mengundurkan diri setelah berselisih dengan kepala sekolah. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Mayda.
Sejak pergantian itu, rapat awal terkait penggunaan dana BOS tidak pernah dilakukan lagi. Bahkan setelah pencairan, dana BOS tidak diserahkan kepada bendahara, melainkan dipegang langsung oleh kepala sekolah.
Seorang guru yang menjadi sumber informasi mengungkap adanya dugaan manipulasi data belanja dana BOS. Bendahara hanya diberi uang untuk membayar listrik dan WiFi, sementara dana kebersihan dan ATK dipegang kepala sekolah.
Guru tersebut juga menyoroti dugaan mark up pada sejumlah belanja barang. Misalnya, pengadaan sapu, ember, dan kotak sampah dalam RAB tercatat 30 unit, tetapi yang dibelanjakan hanya 12 unit.
Selain itu, anggaran pengembangan perpustakaan tahap pertama sebesar Rp14.801.000 dari total Rp30.591.000 juga tidak terlihat penggunaannya. Hal serupa terjadi pada anggaran pengembangan sarana prasarana sebesar Rp64.341.000 yang dinilai tidak jelas peruntukannya.
Persoalan semakin memanas karena kepala sekolah, Maysarah, disebut sering berselisih dengan guru. Akibatnya, seluruh dewan guru membuat surat bersama untuk meminta kepala sekolah diganti.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Maysarah membantah tuduhan tersebut. “Alhamdulilah dana BOS tahun 2024 dan 2025 sudah terealisasi semua bang,” jelasnya. (Mahmuddin)