
Jakarta, sinarindonesia.id-Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian ini diteken usai Noel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 22 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan pemecatan tersebut. “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut bapak presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo, kepada wartawan, Jakarta, Jumat malam.
Prasetyo menjelaskan pemberhentian Noel dari jajaran Kabinet Merah Putih merupakan respons atas penetapan status tersangka oleh KPK.v“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” jelasnya.
Prasetyo menyatakan Presiden Prabowo akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Noel. “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Prasetyo juga berharap agar seluruh pihak dapat memetik pelajaran terhadap kasus yang menimpa Noel. Di mana, Prabowo selalu menekankan kepada jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya dalam memerangi korupsi di Tanah Air.
“Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar pak presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” katanya.
Minta Amnesti?
Sebelumnya Noel juga sempat meminta diberikan amnesti seperti yang didapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eks terpidana kasus suap, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sempat terseret kasus importasi gula. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, termasuk Presiden Prabowo. “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.
Noel membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun melakukan pemerasan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ucapnya.
Ia hanya menjawab singkat sejumlah pertanyaan wartawan, termasuk soal pernyataannya terdahulu mengenai menteri korup harus dihukum mati dan apakah dirinya merasa terjaring OTT. “Ya nggak, nggak. Terima kasih kawan-kawan,” kata Noel sebelum masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, OTT dilakukan sejak Rabu 20 Agustus 2025. KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan yang terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan. Aliran dana Rp81 miliar itu juga diduga mengalir kepada Noel.
Noel disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam yang diduga bodong. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan Kader Gerindra
Sekjen Gerindra Sugiono menegaskan Noel bukanlah kader partainya. Sugiono menjelaskan Partai Gerindra membedakan antara kader dan anggota. Dia mengatakan Noel bukanlah kader, melainkan anggota partai. “Jadi gini, di Gerindra itu ada yang namanya anggota, ada yang namanya kader,” kata Sugiono kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Sugiono menjelaskan setiap kader diwajibkan menempuh proses kaderisasi. Sedangkan Noel, kata dia, tidak menempuh proses kaderisasi tersebut. “Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan dan sepanjang ingatan saya Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Sugiono, Noel menerima kartu tanda anggota (KTA) partai untuk mendaftar sebagai caleg DPR RI pada Pileg 2024. “Tapi sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024 ada kewajiban untuk menjadi anggota Gerindra,” katanya.
Namun, Sugiono menegaskan Gerindra akan mengevaluasi keanggotaan tersebut setelah Noel menjadi tersangka KPK dan dicopot dari Wamenaker. Dia mengatakan pihaknya akan mencabut KTA Noel. “Nah proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut dan kalau misalnya memang sudah kemarin kan sempat sudah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di partai juga akan segera menyusul,” ujarnya. (Red)