
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro berinisial FBS diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Warga Desa Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, ditahan sejak 29 Juli 2025 setelah melalui serangkaian pemeriksaan. FBS diduga berperan sebagai perantara untuk memasukkan narkotika ke dalam lingkungan lapas.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Prasetyo, mengungkapkan kasus ini berawal dari razia yang dilakukan Satgas Lapas ke sejumlah blok kamar. Dari razia tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi serta 15 bungkus klip berisi garam China yang diduga narkoba jenis sabu.
“Pengungkapan berawal dari hasil razia yang dilakukan oleh petugas lapas, kemudian mereka berkoordinasi dengan Polres Metro. Dari hasil pengembangan serta keterangan beberapa saksi, diketahui adanya keterlibatan FBS sebagai perantara memasukkan barang haram tersebut ke dalam lapas,” jelas Prasetyo, Selasa 19 Agustus 2025.
Hingga kini, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, tersangka FBS mendekam di sel tahanan Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terancam Dipecat
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu awalnya terungkap oleh pihak Kalapas dan jajarannya sebelum diserahkan ke Polres Metro. “Benar, jadi kasus ini yang mengungkap kalapas beserta jajarannya, kemudian selanjutnya langsung diserahkan kepada Polres Metro,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang, Kamis 21 Agustus 2025.
Jalu menjelaskan, saat ini FDS telah diserahkan ke Polres Metro bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Jalu menegaskan, pihaknya menunggu hasil persidangan. Bila terbukti bersalah, FDS akan segera diusulkan untuk diberhentikan sebagai pegawai. “Kami akan tunggu putusan sidang. Jika dinyatakan bersalah, maka akan segera kita usulkan pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” tegasnya. (Red)