
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tiga lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Triga Lampung, yakni AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT, resmi mengeluarkan maklumat keras. Mereka menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025.
Aksi itu menyasar DPR RI, ATR/BPN, hingga Istana Negara. Mereka menuntut pemerintah segera mengeksekusi keputusan Komisi II DPR RI yang sudah menetapkan ukur ulang seluruh HGU PT Sugar Group Companies (SGC) beserta anak perusahaannya.
“Maklumat ini jelas, segera ukur ulang. Jangan biarkan hasil rapat hanya jadi kertas kosong. Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat Lampung, atau Jakarta sudah dibeli oleh PT SGC?” tegas Indra Mustain, Ketua DPP AKAR Lampung, Jumat (22/8/2025).
Hal senada, Romli, Ketua DPP PEMATANK, menyebut aksi ini puncak kejengahan rakyat. Menurutnya, rakyat ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar janji.
Sementara itu, Sudirman Dewa, Ketua DPP KRAMAT, menegaskan konsistensi Triga Lampung. “Selama dua tahun ini kami menyuarakan persoalan PT SGC. Kini waktunya rakyat Lampung hadir dan bersuara di jantung kekuasaan,” ujarnya.
Persoalan SGC telah lama menjadi luka terbuka. PT Indo Lampung Perkasa dituding mencaplok tanah adat Teladas, sementara PT Sweet Indo Lampung menguasai tanah masyarakat Bakung.
Puluhan tahun warga Teladas dan Bakung terpinggirkan tanpa kompensasi. Sejak HGU pertama kali diberikan pada 1990-an, sebagian tanah adat tak pernah mendapat ganti rugi. Bahkan saat masa HGU berakhir dan diperpanjang, masyarakat tetap tidak dilibatkan.
Banyak tanah adat yang tak masuk peta HGU, namun tetap dikuasai perusahaan. Konflik pun berulang. Benturan fisik antara aparat perusahaan dan warga kerap terjadi, bahkan memakan korban jiwa.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak masyarakat yang dirampas,” kata Romli.
Selain itu, negara juga disebut ikut dirugikan. Pajak, sewa tanah, hingga PNBP dari PT SGC dan anak perusahaannya dinilai tak jelas. Triliunan rupiah potensi penerimaan negara diduga hilang begitu saja.
“Kerugian negara nyata, tapi penegakan hukum seperti mati suri,” ungkap Sudirman Dewa.
Padahal, DPR RI Komisi II bersama ATR/BPN, Dirjen terkait, dan kantor pertanahan Tulang Bawang serta Lampung Tengah sudah menyepakati ukur ulang seluruh HGU PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram.
Keputusan rapat dengar pendapat itu sah secara konstitusi. Namun hingga kini, eksekusinya tak kunjung berjalan. Pemerintah pusat seolah membiarkan waktu berlalu tanpa kepastian.
Triga Lampung menilai kebisuan negara hanya menunjukkan keberpihakan pada korporasi. Karena itu, aksi akbar di Jakarta akan menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto.
Benarkah ia menegakkan keadilan bagi rakyat Lampung, atau justru tunduk pada kuasa perusahaan gula terbesar di Indonesia itu. (*)