
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan kenaikan belanja pegawai pada APBD 2025 disebabkan oleh kewajiban membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perlu kami sampaikan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh adanya kewajiban alokasi anggaran kurang lebih Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan itu menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi merasionalisasi belanja pegawai. DPRD menilai porsinya sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai aturan fiskal.
Marindo menjelaskan, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional. Penetapan formasi dan nomor induk pegawai dari pemerintah pusat mewajibkan daerah menyiapkan anggaran gaji dalam APBD.
“Hal ini dialami tidak hanya oleh Provinsi Lampung, tetapi juga oleh banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Meski demikian, kami tetap memastikan APBD disusun secara sehat dan tetap mengutamakan keberpihakan terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan Pemprov Lampung menghargai pandangan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan.
“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Sekdaprov. (*)