
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Anta Kesuma (61), warga Natar, Lampung Selatan, menggugat Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukumnya dari YLBH Garuda Patimura lantaran menilai tuntutan jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak cacat hukum.
Dalam berkas gugatan tertanggal 10 Agustus 2025, tim penasihat hukum yang dipimpin Syamsul Arifin menyebut kliennya ditangkap pada 30 Desember 2024 dan mulai ditahan sehari setelahnya tanpa bukti sah. Mereka juga menuding pemeriksaan berlangsung dengan cara-cara tidak wajar.
“Penggugat ditangkap dan ditahan tanpa alat bukti. Bahkan sempat digelandang ke kamar hotel untuk diperiksa dengan poligraf yang tidak bertanggung jawab,” demikian kutipan gugatan yang disampaikan kuasa hukum yang diterima sinarlampung.co, Senin, 18 Agustus 2025.
Syamsul juga menyoroti cara jaksa membawa Anta ke Lapas Kalianda. “Penggugat dibawa dengan tangan diborgol ke belakang dan dipaksa menandatangani BAP penyerahan tersangka,” ujarnya.
Dalam sidang, JPU menuntut Anta dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Kuasa hukum menilai tuntutan itu keliru karena ancaman maksimal pasal yang digunakan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak hanya 15 tahun.
“Jaksa hanya menyalin bunyi pasal tanpa fakta persidangan. Bahkan hal yang meringankan justru dilupakan,” lanjut Syamsul.
Melalui gugatannya, Anta meminta majelis hakim menyatakan tuntutan JPU batal demi hukum dan perbuatan melawan hukum. Ia juga memohon agar hakim memerintahkan jaksa mencabut tuntutan, membebaskannya dari segala dakwaan, serta menjatuhkan sanksi larangan bersidang selama 10 tahun kepada jaksa yang menangani pekara ini. (*)