
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan konten pornografi bernuansa homoseksual di media sosial Facebook.
Pelaku masing-masing berinisial IJM, SR, dan HS. Satu di antaranya merupakan admin grup Facebook, sementara dua lainnya berperan sebagai penyebar aktif konten.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga merasa resah dengan aktivitas akun-akun Facebook bertema gay yang menyebar di dunia maya.
“Berawal informasi masyarakat merasa resah tentang beberapa akun tersebar di medsos Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung, kami selidiki patroli siber ditemukan beberapa akun setelah dilidik mengandung unsur pornografi,” kata Dery saat jumpa pers, Senin (7/7/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti. Sejumlah ponsel dan akun media sosial disita sebagai alat bukti kejahatan.
“Kami menyita beberapa akun, alat seluler, tiga orang ada admin dan dua lainnya berperan aktif menyebarluaskan konten berbau pornografi,” ujarnya.
Saat ini, ketiganya masih menjalani proses penyidikan di Polda Lampung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Saat ini ketiganya masih penyidikan dan dilakukan proses pengembangan untuk ke depannya,” tambah Dery.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, subsider Pasal 34 ayat 1 huruf a jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (***)