
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Komisi III DPRD Lampung Kemari dan Kabag Ops Polres Lampung Timur Kompol Edi Kurniawan yang sempat disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendung Marga Tiga, Lampung Timur, kompak membantah tuduhan tersebut dipersidangan.
Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Edi Kurniawan, yang sebelumnya menjabat Kasat Intel Polres Lampung Timur itu diperiksa majelis hakim karena mereka disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya sebagai penerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp43,41 miliar.
Kemari anggota dewan Fraksi Partai Golkar dan Edi Kurniawan, membantah saat bersanksi dalam sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, dengan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta Okta, anggota satuan tugas proyek, pada Kamis 27 Februari 2025.
Kemari mengakui adanya pertemuan di rumahnya, tetapi membantah terlibat dalam pembagian dana proyek. “Saya adalah kuasa hukum dari Sukirdi. Saat mereka berkumpul dan membagi-bagikan uang, saya tidak tahu-menahu. Saya hanya menerima Rp20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya.
Sementara Edi Kurniawan juga membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, uang Rp200 juta yang diterimanya bukan berasal dari proyek Bendungan Marga Tiga, melainkan pembayaran utang dari Ilhamudin. “Ilhamudin pernah menggadaikan sertifikat tanah kepada saya senilai Rp100 juta. Kemudian, ia mengembalikan uang itu dengan mentransfer Rp200 juta melalui rekening adik saya,” ujar Edi Kurniawan.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin mengungkapkan bahwa pembagian dana proyek terjadi di rumah Kemari. Menurutnya, uang sebesar Rp720 juta dibawa oleh saksi Sukirdi dan dibagikan kepada beberapa pihak. “Saya sendiri menerima Rp140 juta, Okta Rp85 juta. Sisanya saya tidak tahu karena setelah menerima bagian saya, saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin.
Ilhamudin juga menyebut bahwa Edi Kurniawan menerima bagian uang tersebut melalui terdakwa Alin Setiawan. Seperti diketahui dalam kasus korupsi, Polda Lampung telah menetapkan empat Tersangka. Kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,41 miliar ini telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
2. Aan Rosmana – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.
3. Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.
4. Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.
Seorang nama Kemari dan Kompol Edi Kurniawan diduga menerima aliran dana korupsi proyek Bendungan Marga Tiga. Keduanya dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Kamis 27 Februari 2025. Kuasa hukum salah satu terdakwa, Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, mengatakan bahwa sidang akan menghadirkan kedua oknum tersebut. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Timur berinisial EK dan anggota DPRD Lampung Timur, KM,” kata Irwan Apriyanto.
Irwan menjelaskan bahwa kehadiran kedua saksi ini didasarkan pada kesaksian sebelumnya dari Ilhamudin, yang menyebut EK dan KM menerima aliran dana korupsi terkait ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek Bendungan Marga Tiga.
“Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa oknum anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana fiktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah dana yang diterima, kita akan dengarkan dalam persidangan hari ini,” jelasnya.
Edi Kurniawan diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Intel Polres Lamtim dan saat ini menjabat Kabag Ops Polres Lamtim berpangkat kompol, sementara Kemari menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar.
Irwan Apriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Ia meyakini bahwa kerugian negara yang mencapai Rp43 miliar tidak mungkin hanya dinikmati oleh kliennya. “Semua yang terlibat akan saya ungkap dalam persidangan. Kerugian negara mencapai Rp43 miliar, tidak mungkin hanya klien saya yang menikmatinya,” kata Irwan.
Irwan menyatakan siap membuka fakta persidangan, terutama terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Apalagi, JPU akan menghadirkan sekitar 50 saksi dalam persidangan. “Dari lima puluh saksi yang akan dihadirkan, kami yakin akan ada nama-nama lain yang terlibat. Kami akan berkoordinasi dengan klien dan siap untuk buka-bukaan di persidangan nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Mereka didakwa melakukan markup dalam pengadaan ganti rugi tanam tumbuh dan tanah dalam proyek Bendungan Marga Tiga.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP. (Red)