
Bandar Lampung, sinarlampung.co β Sebuah proyek pembangunan taman wisata tengah berlangsung di kawasan zona resapan air di wilayah Kecapi Atas, tepatnya di samping Perumahan Griya Kecapi, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan Sinarlampung pada Rabu, 29 Januari 2025, pembangunan taman masih berada dalam tahap pengerukan menggunakan satu unit ekskavator. Lahan yang dikeruk terletak tepat di samping dan di atas plang larangan zona resapan, dengan posisi pengerukan yang sangat dekat dengan plang tersebut.
Plang larangan itu berbunyi, “PEMBERITAHUAN: Tidak melakukan pembangunan di kawasan resapan air.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandar Lampung 2011-2030: Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan dan penambangan.”
Selain itu, plang juga mencantumkan dasar hukum yang mengatur larangan tersebut. “Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Pasal 182 ayat (2) huruf a jo Pasal 183 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010: memanfaatkan ruang tanpa izin memanfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukkannya. 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Plang tersebut juga berisi peringatan keras, “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat atau dipakai atau dihilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian millik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 406 ayat (1) KUHP).”
Di bawah plang larangan tersebut juga terdapat beberapa logo instansi dan APH, diantaranya, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Polri, PPNS Penataan Ruang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional.

Seorang pria berinisial I, yang mengaku sebagai pengawas proyek, menyebut bahwa penanggung jawab pembangunan taman tersebut adalah inisial B. Saat ditanya mengenai keberadaan proyek di zona resapan, terutama di dekat plang larangan, ia menilai bahwa plang tersebut hanya bersifat formalitas.
βIni biar kelihatan sama warga aja. Kalau zona resapan sebenarnya ada di ujung itu,β ujarnya sambil menunjuk ke arah perbukitan.
Menurutnya, pembangunan taman ini tidak akan merusak lingkungan, karena nantinya akan ditanami banyak pohon. Sedangkan terkait perizinan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Kalau itu (izin), yang tahu B***. Nanti saya konfirmasi dulu,” dalihnya.
Namun hingga saat ini, I belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai status maupun legalitas proyek tersebut.

Sementara itu, warga setempat menduga proyek pembangunan taman tersebut belum mengantongi izin resmi terlebih dibangun di kawasan zona resapan air. Bahkan, penggunaan alat berat ekskavator pun disebut hanya memiliki izin jalan menuju lokasi proyek, bukan izin pembangunan.
βHanya izin memasukkan alat berat karena melalui jalan yang dilalui ekskavator,β ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek belum memberikan tanggapan. Sinarlampung masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mengkonfirmasi status pembangunan taman di kawasan zona resapan ini. (Tam/Ep)