
Pesawaran, sinarlampung.co-Pembangunan Sumur Bor mangkrak di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran yang mengunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 diduga mangkrak. Selain soal sumur BOR itu terdapat kegiatan proyek BLT-DD yang belum tersalurkan 6 bulan sebanyak 26 KPM dan pembangunan Rabat beton jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai spek.
Warga mengadukan soal Desa Pulau Legundi itu kepada KWRI Pesawaran. Terutama soal pembangunan sumur bor senilai Rp60 Juta pertitik yan mangkrak atau terbengkelai. Termasuk beberapa item, seperti BLT-DD yang belum tersalurkan 6 bulan sebanyak 26 KPM, dan banyak pembangunan Rabat beton jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai spek.
“Benar Bang kami mendapat pengaduan dari masyarakat, yang menyebutkan banyak pekerjaan proyek yang belum selesai oleh pihak desa dengan anggaran dana Desa Tahun 2024 dan ada beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Legundi,” kata Ketua Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran Re Supriyadi.
Menurut Supriyadi, beberapa informasi penting yang disampaikan DPC KWRI Pesawaran terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Pulau Legundi, ada beberapa Item diantaranya pembangunan sumur Bor yang belum selesai, Rabat Beton Jalan Usaha Tani yang tidak sesuai spek, serta BLT-DD yang belum dibagikan kepada KPM.
“Jadi kami bersama tim akan menelusuri informasi ini, agar dana desa ini dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu untuk kesejahteraan Masyarakat. Kami akan kawal penggunaan Dana Desa agar bisa dipergunakan sebagai mana mestinya, yaitu digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan,” katanya.
“Jangan sampai Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipergunakan tidak sesuai dengan Juknak-Juknis Penggunaan Dana Desa. Kerja dan kinerja Kepala Desa selalu diawasi oleh masyarakat pengunaan Dana Desa harus sesuai aturan dan regulasi, Saya tidak ingin para Kepala Desa sampai masuk penjara gara-gara tidak mengerti dan tidak menuruti aturan dalam penggunaan Dana Desa,” katanya. (Red)