
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bawaslu Lampung Selatan menyatakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala dinas, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Anasrullah, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan, Ariyantoni, telah melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama netralitas ASN dalam Pilkada. Anas, dan Ariyantoni juga dianggap melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Pembinaan-pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berdasarkan kajian dalam rapat pleno ketua dan anggota, Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Anasrullah, dan Ariyantoni diduga melakukan pelanggaran. Terhadap dugaan tersebut, kami meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.
Sebelumnya, Anasrullah, dan Ariyantoni memenuhi panggilan dari Bawaslu Lampung Selatan pada 4 Desember 2024. Kedatangan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk dimintai klarifikasi secara bersamaan terkait kedatangan mereka ke Masjid Bani Hasan.
Di dalam ruangan itu ada Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, yang didampingi dua stafnya. Dari hasil klarifikasi yang didapat, Anasrullah, dan Ariyantoni mengaku kalau mereka memang datang ke Masjid Bani Hasan. “Kalau dari keterangan, mereka mengaku mau salat, sekalian memantau suasana pilkada di sana,” kata Arif. (Red)