
Jakarta, Sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Panglima TNI agar segera melakukan penyidikan menyeluruh terkait insiden dugaan penyerangan 33 anggota TNI terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan oleh Muhammad Habibi, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Habibi menekankan bahwa proses penyidikan merupakan langkah mutlak yang harus segera dilakukan oleh Panglima TNI berdasarkan Pasal 70 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, pernyataan Panglima di media mengenai kronologi kasus ini tidak cukup tanpa adanya langkah penyidikan resmi yang memastikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat. “Harusnya Panglima TNI tidak hanya menyampaikan kronologi kejadian, tetapi segera menginstruksikan penyidikan untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Habibi.
Sebelumnya, Pangdam Bukit Barisan, Letjen Mochamad Hasa, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tuntas. Namun, Habibi menilai pernyataan ini lemah dari sisi argumentasi hukum, terutama mengingat terdapat korban jiwa dan delapan orang luka-luka, yang mengindikasikan pelanggaran berat terhadap KUHP, seperti yang diatur dalam Pasal 338, 339, atau 340 tentang pembunuhan dan Pasal 351 hingga 354 tentang penganiayaan.
DPP IMM khawatir apabila penyidikan tidak dilakukan dengan jelas, akan muncul impunitas yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap TNI sebagai penjaga keamanan negara. “Jika ini diabaikan, bukan hanya keluarga korban yang kehilangan keadilan, tetapi juga publik akan meragukan TNI sebagai institusi pertahanan yang adil,” pungkas Habibi.
DPP IMM berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan yang tegas dan transparan, guna menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada korban dan keluarga, sekaligus menunjukkan komitmen TNI terhadap nilai-nilai keadilan. (Red)