
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengajak insan pertanahan dan tata ruang mewujudkan cita-cita reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi masyarakat Lampung.
Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Samsudin saat membuka Rapat Koordinasi Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun 2024 di Hotel Novotel Bandarlampung, Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini berlangsung 6-7 November 2024.
Samsudin menekankan agar aturan dan prosedur untuk diperhatikan secara bersama agar pelaksanaan reforma agraria dan transmigrasi dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Antara lain, Aturan Penetapan Objek Reforma Agraria berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, kepastian hukum hak milik lahan dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan reforma agraria dan transmigrasi.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa program reforma agraria dan transmigrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Samsudin.
Dalam kesempatan itu, Samsudin meminta peranannya di jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung untuk lebih intensif lagi menyelesaikan persoalan pertanahan.
“Masyarakat Lampung sangat berharap dengan tindakan yang dilakukan oleh BPN dan juga bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga masyarakat dapat berpeluang untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Dia menegaskan perlunya Reforming dan Dreaming untuk mewujudkan reforma agraria.
“Reformasi atau mereformasi bagaimana supaya ada pembenahan-pembenahan dan kebekuan-kebekuan selama ini, akan terjadi solusi-solusi,” ujarnya.
Menurutnya, reforma agraria harus menjadi mimpi atau mimpi dan harapan masyarakat yang harus diwujudkan.
“Oleh karena itu, saya ingin sekali bahwa tahapan-tahapan reformasi agraria ini bisa betul-betul terselesaikan dalam waktu yang cepat, setiap tahun ada penyelesaian yang tuntas dan kemudian pada akhirnya menjadi mimpi yang kita wujudkan untuk masyarakat Provinsi Lampung,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring mengatakan tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung yang telah dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset di tingkat Provinsi Lampung.
Tim ini juga memfasilitasi pelaksanaan penataan akses di tingkat provinsi serta mengkoordinasikan pelaksanaan integrasi penataan aset dan penataan akses di tingkat provinsi.
“Dan akhirnya secara bersama-sama menyampaikan laporan akhir hasil reforma agraria provinsi kepada tim pelaksana percepatan reforma agraria,” ujar Kalvyn. (*)