
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sepasang kekasih, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38) terpaksa diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung, pada 1 Oktober 2024. Keduanya berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Panjang dan Polres Lampung Utara di tempat persembunyian mereka di Dusun Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung utara, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengungkapkan, pasangan kekasih itu nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya demi untuk melunasi hutang dan membeli handphone. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor kepolisian. “(Kedua pelaku) Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya di Mapolsek Panjang Sabtu, 12 Oktober 2024.
Martono menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada dini hari dengan target sepeda motor milik tetangganya sendiri. Kebetulan saat itu motor korban terparkir di teras rumah tanpa kunci pengaman. Sehingga memudahkan kedua pelaku untuk mencuri motor korban.
“Pasangan ini dengan mudah mendorong motor keluar dan menyambungkan kabel kontak untuk menyalakannya. Modus pencurian yang mereka lakukan tergolong sederhana namun efektif,” ujar Martono.
Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, kedua pelaku kemudian menjualnya melalui media sosial dan terjual Rp6 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dipergunakan keduanya untuk melunasi hutang dan membeli handphone. Akibat perbuatannya, sejoli ini terancam tujuh tahun penjara.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Martono. (Red/*)