
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerintahkan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mengembalikan kerugian negeri Rp1,5 miliar atas temuan di delapan paket proyek jalan tahun 2023. Hal itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024.
Baca: Tujuh Paket Proyek BMBK Rp34,2 Miliar Tahun 2023 Bermasalah Dan Jati Temuan BPK
Baca: Puluhan Proyek Dinas BMBK Lampung Tahun 2020 Rp90 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan?
Sumber di BMBK Lampung menyebutkan banyak temuan BPK itu akibat tidak optimalnya pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan jasa konstruksi kepada penyedia jasa. Ada indikasi kongkalingkong antara PPK, PPTK dan Tim PHO dalam hal menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan menjadi penyebab pelaksanaan proyek di BMBK tahun anggaran 2023 menjadi temuan BPK.
Temuan dalam proyek kontruksi yang dibiayai APBD Provinsi Lampung tahun 2023 tersebut menyebabkan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi dengan total kerugian keuangan daerah sebesar Rp1,5 milyar lebih. Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, secara rinci menyebutkan terdapat kekurangan volume dan Tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak terjadi pada item pekerjaan Laston AC-WC, Laston AC-BC, dan Perbaikan Campuran Aspal Panas.
BPK mencatat temuan pada delapan proyek yaitu:
1. Pekerjaan pembangunan jalan Gunung Katun–Tanjung Ratu di Kabupaten Way Kanan. Proyek yang dikerjakan CV PN dengan anggaran Rp2.997.600.000,00 itu, diketahui kekurangan volume sebesar Rp178.912.773,86 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp60.029.976,53.
2. Pekerjaan rekonstruksi jalan ruas Tegal Mukti – Tajab (Link 088) di Kabupaten Way Kanan. Proyek senilai Rp 12.486.420.000,00 yang ditangani CV SAP ini, kekurangan volume senilai Rp14.967.981,00 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 26.191.876,50.
3. Pekerjaan rehabilitasi jalan ruas Serupa Indah – Pakuon Ratu (Link 083) juga di Kabupaten Way Kanan. Proyek dengan nilai Rp 1.969.485.000,00 yang dikerjakan CV RPJ ini mengalami kekurangan volume sebesar Rp 132.076.068,53, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 135.261.714,09.
4. Pekerjaan rehabilitasi jalan ruas SP Empat – Blambangan Umpu (Link 076), pun di Kabupaten Way Kanan yang ditangani CV GS dengan nilai Rp 3.925.665.000,00, terbukti terjadi kekurangan volume sebesar Rp120.743.037,52, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 117.722.690,50.
5. Rehabilitasi jalan ruas Bandar Abung – Bandar Sakti (Link 063) di Kabupaten Lampung Utara yang dikerjakan CV CNB juga meninggalkan masalah. Atas proyek senilai Rp 2.967.526.000,00 tersebut diketahui terjadi kekurangan volume Rp 227.030.129,04, dan ketidaksesuaian spesifikasinya Rp 174.271.485,03.
6. Pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Negara Ratu – SP Tujok (Link 067) di Kabupaten Lampung Utara dengan anggaran Rp 4.933.600.000,00 yang ditangani CV DP, juga meninggalkan persoalan. Terdapat kekurangan volume Rp 30.872.946,57, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 65.980.288,65.
7. Pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Negara Ratu – Gunung Betuah (Link 072) di Kabupaten Lampung Utara dengan nilai Rp 2.986.700.000,00 yang dikerjakan CV TJ. Terdapat kekurangan volume Rp 107.314.924,24, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 111.000.499,71.
8. Pekerjaan rekonstruksi jalan ruas Branti – Gedong Tataan (Link 037) di Kabupaten Pesawaran. Proyek yang dikerjakan CV SJK dengan nilai Rp 4.966.927.000,00 tersebut terjadi kekurangan volume Rp20.405.000,00 dan tidak sesuai spesifikasi Rp28.069.800,00.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas BMBK Lampung terkait temuan pekerjaan proyek tahun 2023 itu. (Red)