
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Air berwarna kuning kemerahan dengan berbuih menyebar di sepanjang Pesisir Pantai Sebalang, Lampung Selatan. Air tersebut diduga berasal dari air pembuangan limbah pencucian Boiler PLTU Sebalang. Limbah yang merusak biota laut itu merugikan nelayan, Senin 15 Juli 2024.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Selatan, Agus Saini alias Daeng Agus meminta Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, DLH Propinsi Lampung Dan Dinas terkait segera turun dan menguji limbah itu, dan penegak hukum turun untuk melakukan proses hukum.
“Saya menduga busa yang menutupi sepanjang bibir Pantai Sebalang berasal dari limbah B3 PLTU Sebalang. Dan apabila dibiarkan akan merusak ekosostem dan pasti akan merugikan nelayan yang hidupnya tergantung dengan perairan aut sebalang. B3 itukan limbah berbahaya,” kata tokoh Nelayan Lampung Selatan itu.
Daeng Agus menyebutkan pelanggaran terhadap UU Tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 Dan UU Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup adalah pidana. “Kami minta PLTU Sebalang menghentikan bunag limbah kelaut. Sangsi tegas PLTU baik ganti rugi atas kerusakan Ekosistem dan kerugian nelayan. Jika perlu cabut an tutup PLTU Sebalang itu,” kata Daeng.
Karena, kata Daeng Agus, jika dibiarkan akan merusak ekosistem dan merugikan Nelayan. Pantai Sebalang ini juga adalah Daerah Wisata. Akibat pencemaran warga sekitar juga mengalami gatal-gatal.”Jika dibiarkan banyak kat mati di sepanjang bibir pantai. Kita sudah laporkan e dinas terkait api belum ada respon. Termasuk pihak PLTU Sebalang yang terkesan cuek,” katanya. (Red)