
Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Joko Widodo akhirnya bicara soal kasus pembunuhan Vina Cirebon. Presiden memerintahkan kasus tersebut diusut secara transparan, dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung ke Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu 1 Juni 2024.
“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan. Terbuka semuanya.Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu 1 Juni 2024.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terus bergulir sampai saat ini. Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Baru-baru ini polisi berhasil lagi menangkap satu orang yang telah ditetapkan masuk DPO sejak 2016, yakni Pegi Setiawan.
Polda Jawa Barat menegaskan tak ada lagi buron pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi alias Perong ditangkap. Sebab, total tersangka ada sembilan orang, bukan sebelas.”Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024 kemarin.
Surawan mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara. “Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya. Dia menyebut Polda Jabar keliru. “Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami,” katanya.
“Adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan,” ujar Insank dalam konferensi pers di Kebun Jeruk, Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.
“Kalau polisi punya saksi bukti, kami juga punya saksi dan punya bukti. Dan kita akan buktikan itu nanti di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti,” tambah kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan.
Sandi menyatakan Polri terbuka jika ada informasi baru atau alat bukti lain. “Kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” kata Sandi, Sabtu 1 Juni 2024. (Red)