
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan tidak ada Calon Gubernur Lampung jalur independen pada Pilgub 2024 mendatang. Pendaftaran calon perseorang ditutup, dan tidak ada yang memenuhi syarat. Calon perseorang yang selama ini snater sosialisasi mengaku kesulitan menyiapkan materai dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pemenuhan. Persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai 5-19 Agustus 2024. Kemudian, sesuai keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon pada 8-12 Mei 2024.
Menurut Erwan, pada Jumat 10 Mei 2024 lalu, calon pasangan perseorangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar konsultasi sekaligus membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.
Hanya saja sampai batas penyerahan sarat dukungan yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, dilihat dari Silon atau yang langsung ke kantor KPU tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. “Dengan demikian untuk Paslon Cagub-Cawagub perseorangan pada Pilgub Lampung 2024 dinyatakan nihil,” katanya.
Biaya Materai Rp5 Miliar
Sementara ingin maju jalur Independen Pilkada 2024, Ahmad Muslimin mengeluhkan aturan KPU yang mewajibkan satu formulir ditempel 1 materai. Ahmad Muslimin menyebut aturan tersebut mempersulit calon Independen lantaran membutuhkan anggaran minimal Rp5 Miliar untuk membeli materai sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU RI untuk calon perseorangan.
“Jalur perseorangan jalur tersulit ditempuh untuk jadi bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Karena berdasarkan aturan KPU RI formulir Model B.1-KWK Perseorangan dibubuhi materai dan di tanda tangani atau dicap jempol jari tanggan atau jari lainnya oleh pendukung. Artinya ada kebutuhan Rp5 Miliar untuk di tempel di Formulir B.1-KWK/sebagaimana syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU,” kata Ahmad Muslimin, Sabtu 11 Mei 2024.
Menurut Dia, harga materai Rp10 ribu jika dibeli di kantor pos dan jika di beli eceran Rp12 ribu permaterai. “Ditambah lagi pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan dilaksanakan pada 8 – 12 Mei 2024 yang mana pada tanggal 9 Mei – 12 Mei 2024 adalah hari libur dan cuti bersama tentu ini mempersulit calon Independen seperti saya ini,” ujarnya.
Dia mengaku sejauh ini dia telah ada 500 ribu rakyat Lampung yang telah memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur rakyat Lampung Ahmad Muslimin, – Achmad Munawar.
“Perlu saya sampaikan KPU RI pada 7 Mei 2024 terbitkan keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor: 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari. Yang mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan di tempel 1 materai,” katanya.
Tentang penempelan matari pada tiap formulir B.1-KWK kata dia di atur dalam KEP KPU Nomor: 532 tahun 2024 pada Bab VI verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan, angka 2 (dua) Verifikasi administrasi terhadap kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan sebagaimana di maksud dalam angka 1 huruf a di lakukan untuk memeriksa: yang di tuangkan pada huruf b yang menyatakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan di bubuhi materai dan di tanda tangani / di cap jempol jari tanggan atau jari lainnya oleh pendukung.
Dengan demikian, KPU RI dalam buat KEP KPU RI Nomor: 532 tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024 telah memberatkan para bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di 37 provinsi.
Muslimin meminta kepada Presiden RI Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua MK RI, Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, untuk ubah KEP KPU RI nomor: 532 tahun 2024 tentang pedoman tekhnis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota tahun 2024, di cabut dan di ganti pointernya secara keseluruhan. (red)