
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dua wanita emak-emak cantik asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap Jajaran Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, karena diduga terlibat aksi pencurian alias mengutil barang dagangan dari enam toko ritel Alfamart dan 1 Indomaret di Kabupaten Lampung Selatan. Mereka ditangkap Senin 13 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib.
Dalam melakukan aksinya mereka NS (32) dan M (31) warga asal Kelurahan Panjang, itu mendatangi sejumlah Alfamart sejak pukul 11.00-14.00 dengan pura pura berbelanja. Para pelaku kemudian menyelipkan barang curiannya di dalam jaket dan di dalam kaos. Setelah cukup kedua pelaku kemudian keluar dan memasukkan barang-barang hasil curian kedalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk Alfamart.
Ada pun beberapa TKP, seperti Alfamart Simpang Belambangan (L450), kemudian Alfamart Simpang Gayam (L164), Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara (L653), Alfamart Waybaka (L440), Alfamart Way Apus Bakauheni (L706) dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni (1726).
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua emak-emak yang diringkus adalah berinisial NS(32) dan M (31) asal Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung. Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada hari Senin beberapa hari yang lalu.
“Aksi keduanya dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Dalam rentang waktu 3,5 jam, para pelaku berkeliaran menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dari toko Alfamart Simpang Belambangan, kedua pelaku mencuri barang-barang seperti, Scarlet happy Handboddy 1 buah, Jolly Pelembab 1 buah, Scorient puff 1 buah, Minyak kayu putih Caplang warna hijau 1 buah, Evancelin sakura 1 buah.
Selanjutnya, pelaku menggasak Alfamart Simpang Gayam dan menggondol, CD Wanita 3 potong, kayu putih caplang warna putih 1 buah, madu TJ 1 buah, Evanceline hitam 1 buah, Jonson gold 1 buah, Mons 1 buah, minyak telon Caplang 2 buah, Silverquen White 6 buah, Silverquen Cunky 1 buah, Silverquen casew 2 buah, serta Wardah 1 buah. “Lalu di toko Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, pelaku mencuri Purbasari Handbody 2 buah, Scarlet Handbody 2 buah, CD Wanita 2 potong, Nivea Handbody 2 buah, Switzal bayi 1 buah,” ujarnya.
Aksi kedua emak-emak itu kemudian berlanjut di Alfamart Waybaka, barang-barang dagangan yang raib yaitu Wardah lipstik 1 buah, Maybeline eyeliner 1 buah, Maybelin 2 buah, madu TJ 1 buah, minyak kayu putih Caplang 1 buah, Mybaby 1 buah, lipstik Wardah 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah.
Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus, dan tercatat minyak kayu putih 2 buah, Switzal bayi 1 buah, shampo Pantene 1 buah, sabun Lux mandi botol 1 buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi 1 buah, maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buah, Zink shampo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinzui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool dan 1 buah CD wanita dibawa kabur.
Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan aksi ang sama dengan denggondol Switzal shampo 1 buah, Caplang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vaseline handbody 1 buah, parfum Belagio 1 buah, minyak goreng Tropical 1 buah, apurbasari handbody 1 buah, Nivea cool 1 buah dan CD GT Man 2 potong.
Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengintai kedua pelaku sedang berada di dalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.
Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Dan hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan didalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam. “Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, 1 tas slempang warna coklat, 2 jaket levis warna biru, 1 tas slempang kecil wama kuning, 1 plastik kantong warna putih, 1 tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian. “Para tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4e,” kata Mustolih. (Red/*)