
Bangka Belitung, sinarlampung.o-Seorang oknum wartawan online sekaligus pimpinan media lokal Kejarberitanews.com bernama Hardi Mardeni menjadi tersangka ke 14 dalam kasus aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu, Desa Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang ditangani Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Sabtu 4 Mei 2024.
Hardi Mardeni sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu 4 Mei 2024 dini hari, Hardi Mardeni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Mako Polairud Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, melalui siaran pers yang diterima siarlampung.co Sabtu 4 Mei 2024 malam membenarkan kasus tersebut. “Benar telah ditetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” kata Jojo Sutarjo.
Menurut Jojo Sutarjo dari hasil gelar perkara, tersangka HRD terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu. “Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu,” kata Jojo Sutarjo.
Jojo Sutarjo menjelaskan saat ini sudah ada 14 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu. “Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” katanya. (Red)