
Pringsewu, sinarlampung.co–Dua pemuda adalah Pubian, Lampung Tengah, kepergok massa saat melakukan aksi pencuriam motor di halaman kontrakan mahasiswa du Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis 29 Februari 2024 malam. Kedua pemuda adalah BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Aksi kedua pelaku juga terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP.
Kedua pelaku terlihat datang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu pelaku mengendap-endap lalu membuka pagar dan masuk kehalaman rumah kost, dan keluar sambil mendorong sepeda motor jenis Honda Beat BE-2656-ZR milik Melia Damayanti (21), mahasiswi asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Namun aksi mereka dieketahui penghuni kost yang kemudian meneriaki maling. Kedua pelaku panik lalu meninggalkan sepeda motor hasil mencuri tidak jauh dari TKP dan kabur. Satu pelaku diringkus massa sekira pukul 20.30 Wib.
Kedua pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga. “Satu pelaku lain yang sempat kabur, berhasil ditangkap polisi pada pukul 01.30 Wib yang bersembunyi di atap toko siap saji tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Jum’at 1 Maret 2024 siang.
Menurut Kapolsek, penangkapan kedua pelaku ini berlangsung dramastis, pasalnya pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api sebelum akhirnya di berikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
Proses evakuasi kedua pelaku dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus. Warga yang sudah kesal dengan maraknya kasus pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku.
Hasil pengembangan petugas mengamankan dua unit sepeda motor. Dari hasil interogasi tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Pringsewu. “Sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” ujar Kapolsek.
Tim Polsek Pringsewu masih terus mendalami dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red/*)