
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pejabat Pengadaan Unit Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyebut proses pesanan E-katalog (e-purchasing) paling lama tiga hari kerja. Kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kendati demikian, disebutkan, dalam pelaksanaan sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 yang diduga tidak sesuai kontrak, dinilai merupakan tanggung jawab PPK.
Pokja UKPBJ menerangkan, Pejabat Pengadaan hanya berperan dalam proses Pesanan melalui e katalog yang kemudian proses pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh PPK di dinas terkait.
“Kita tidak bisa komen bang, kita hanya pesan saja untuk pelaksanaan itu sudah ranah PPK sama penyedia. Kalau untuk pesanan jarak pesanan sampai penanda tanganan kontrak hanya tiga hari kalau tidak dilaksanakan dalam waktu itu seharusnya batal. Selanjutnya dalam kontrak sudah kesepakatan antara PPK dan Penyedia,” kata mereka.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun anggaran 2023 dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan adanya mark up.
Berita Terkait :
2. Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Menguat
(Efendi/Red)