
Jakarta, sinarlampung.co – Tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dikabarkan naik dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu serentak 2024. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin Kemarin.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian termuat dalam Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 seperti dikutip Selasa 13 Februari 2024.
Dalam ketentuan terbaru itu, Jokowi menaikkan tunjangan untuk pegawai Bawaslu secara berjenjang. Kenaikan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang terdiri dari 17 tingkatan.
Kenaikan tunjangan tertinggi diterima pegawai Bawaslu dengan kelas jabatan 17 yaitu naik 16,7% dari ketentuan tahun 2017. Besaran tunjangan kinerja yang diterima menurut ketentuan terbaru mencapai Rp 29 juta. Adapun pegawai dengan jabatan terendah atau 1 mendapat tukin senilai Rp 1,98 juta atau naik 11 4% dari ketentuan 2017.
Daftar lengkap besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Bawaslu berdasarkan Perpers Jokowi
(Katadata/Red)