
Bandar Lampung (SL)-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah ditandatangani dan siap disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi.
Penandatanganan Raperda tersebut dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dalam sidang paripurna di ruang sidang gedung DPRD Lampung, Jumat 7 Juli 2023.
Gubernur Arinal dalam pidatonya mengapresiasi jajaran pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Lampung, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini.
Gubernur Arinal menganggap, saran dan kritik terhadap subtansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tersebut menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus berbenah dan bekerja lebih baik lagi.
“Termasuk pula pelaksanaan program kegiatan pembangunan, baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan,” ujar Arinal.
Menurut Arinal, saran dan kritik tersebut penting bagi pemerintah dalam menjalankan program dan kegiatan yang berdaya guna demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera.
“Mudah-mudah setiap usaha dan kerja keras dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan rahmat Allah SWT,” imbuh Arinal. (*/Red)