
Palembang–Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Sumatera Selatan, akhirnya menahan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp 3,3 miliar. Ketiga pejabat yang ditahan adalah Ketua Bawaslu Hery Afrizon SH (HA), Kepala Sekretariat (Kasek) Bahdozen Hanan, S.Pd., M.Si (BH) dan Bendahara Candra Putra wijaya, SE (CPW), Kamis 4 Mei 2023 dini hari.
Kepala Kejari OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasipidsus Julia Rachman SH MH, membenarkan terkait penahanan ketiga tersangka tersebut. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyelidikan. “Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,” kata Adi Purnama.
Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak pada 6 April 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak kabupaten setempat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021 dengan total nilai anggaransebesar Rp15 miliar.
”Tiga tersangka yaitu HA selaku ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan periode 2019-2021 dan BH yang menjabat koordinator Sekretariat Bawaslu sejak 2019-2023. Kemudian, CPW selaku bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019-2023,” kata Adi Purnama
Menurut Adi Purnama, modus ketiga tersangka yakni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut. Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023. “Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU selatan dari tahun 2019 sampai 2021,” katanya.
Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut, kata Adi Purnama, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Dari total anggaran yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun 2019-2020 senilai Rp15 miliar itu, telah terjadi penyimpangan senilai lebih kurang Rp3,3 miliar. Atas perbuatan para tersangka, Kejari OKU Selatan menjerat ketiganya dengan pasal alternatif lebih subsideritas,” katanya.
Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. “Untuk saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap ketiga tersangka, guna kepentingan untuk melengkapi berkas perkara. Penahanan tersangka juga dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” ucap Adi Purnama. (Red)