
Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung siap mengawasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai 30 Maret 2023 setelah sebelumnya melakukan uji petik hasil Coklit Pantartih KPU.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dalam keterangan tertulisnya meminta agar Delapan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil pengawasan metode uji petik, untuk tidak dimasukan ke DPS.
Diketahui, Bawaslu Lampung sebelumnya telah uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi. Meski jumlah PKD jauh di bawah Pantartih, yakni hanya 2.651 saja. Sedangkan, Pantartih berjumlah 25.675 personil.
Walau jumlah personilnya lebih sedikit dari Pantartih, tutur Iskardo, jajaran Pengawas Pemilu mampu menguji 84 persen dari total keseluruhan TPS atau 22.634 dari 27.205 TPS secara keseluruhan.
“Artinya strategi uji petik ini sangat efektif untuk menguji kualitas hasil Coklit sekaligus mampu menyasar pemilih wilayah kondisi rentan,” kata Ketua Bawaslu Lampung dalam keterangan tertulisnya yang diterima JMSI Lampung pada Kamis malam, 30 Maret 2023.
Iskardo memaparkan, pada uji petik atas prosedur, jajaran Pengawas Pemilu di Lampung mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, mulai 18 Februari-14 Maret 2023, dengan hasil sebagai berikut.
1. Sebanyak 485.378 KK (18,61%) dicoklit dan sudah ditempel stiker.
2. Belum dicoklit dan sudah ditempel stiker: 57 KK (0 %).
3. Sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker: 1.016 KK (0,04%).
Sebelumnya juga, Bawaslu Lampung melakukan pengawasan melekat selama 1 pekan pertama Coklit (12- Februari 2023), hasilnya ditemukan 10 tren ketidaksesuaian prosedur dan 8 masalah faktual yang dilakukan Pantarlih. Atas hal tersebut, Bawaslu melakukan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti.
“Begitu pula terhadap uji petik. Hasil uji petik, Sebagian besar Pantarlih telah melakukan Coklit sesuai prosedur. Adapun terhadap adanya KK yang telah di-Coklit namun belum dicoklit dan sudah ditempel stiker maupun terhadap KK sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” kata dia.
Iskardo juga memaparkan Hasil Temuan Uji Petik, 8 Kategori TMS Masih Masuk Daftar Pemilih.
Disampaikannya, Berdasarkan uji petik atas akurasi data Pemilih, Bawaslu menemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Secara detail jenis TMS yang tersebar di 15 kab/kota adalah sebagai berikut.
1. Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 1.490.983.
2. Jumlah Pemilih yang meninggal: 59.960;
3. Jumlah Pemilih yang tidak dikenali: 7.476;
4. Jumlah Pemilih pindah domisili: 3.317;
5. Jumlah pemilih dibawah umur: 71.774;
6. Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat: 37.211;
7. Jumlah Pemilih yang prajurit TNI: 635; dan
8. Jumlah Pemilih yang anggota Polri: 417.
Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat 2 kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan, yakni sebagai berikut:
1. Jumlah pemilih penyandang disabilitas: 21.561; dan
2. Jumlah Pemilih belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga: 39.787.
Berdasarkan data di atas, lanjut Iskardo, Bawaslu Provinsi Lampung berkesimpulan sebagai berikut.
1. Pemilih salah penempatan TPS
Temuan ini menepati kategori terbanyak. Hal dikarenakan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu sangat singkat, sehingga memicu terjadi salah penempatan TPS.
Beberapa diantaranya, tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak atau waktu tempuh ke TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 jo. PKPU No. 7 tahun 2023.
2. Akibat Restrukturisasi yang Tergesa-gesa
Restrukturisasi yang dilakukan tergesa-gesa menimbulkan dua kategori TMS, pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat. Akibatnya, kegandaan pemilih tidak bisa dihindari.
3. Adanya pemilih pindah domisili
Pemilih yang sudah pindah domisili namun masih masuk daftar turut memunculkan potensi ganda. Hal ini dikarenakan pemilih tersebut masih tidak dicoret di lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, dan dicoklit lokasi baru sesuai domisili KTP Elektronik (KTP El) menjadi daftar potensial pemilih.
4. Pemilih TMS yang Belum Dicoret
Pemilih TMS, seperti pemilih yang sudah meninggal yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri seharusnya dicoret dan tidak masuk DPS.
5. Masih Ditemukan Pemilih Disabilitas yang Tidak Dicatat
Berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas.
6. Masih ditemukannya Pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga.
8. Kategori TMS tersebut menjadi warning adanya kerawanan sub tahapan penyusunan DPS berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.
Kerawanan tersebut diantaranya kegandaan, data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti, KPU tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu,
Kerawanan lainnya, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid.
PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel, dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi.
Di samping warning kerawanan tersebut, Bawaslu selama pencoklitan berlangsung telah menginstruksikan jajaran Pengawas Pemilu kabupaten/kota sesuai tingkatan untuk menyampaikan saran/masukan/rekomendasi terkait kendala dan yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat pemilih pada proses pencocokan dan penelitian.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat rekomendasi tertulis yang ditujukan kepada KPU masing-masing daerah. Rekomendasi yang dimaksud dalam hal ini adalah mulai dari saran perbaikan Coklit, saran perbaikan pemilih meninggal yang masih masuk daftar pemilih hasil Coklit, saran perbaikan ke PPK terkait Pantarlih yang tidak menempel stiker, saran perbaikan ke PPK terkait Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai prosedur dan lain sebagainya.
Iskardo menegaskan, di akhir penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS pada 29 Maret 2023 dan awal rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada 30-31 Maret 2023, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau:
1. KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El.
2. Dinas Kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka menyiapkan titik percepatan perekaman KTP El.
3. Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih.
“Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,” pungkas Iskardo. (Red)