
Bandung (SL)-Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami (22) menjadi korban pembacokan oleh Orang Tak Dikenal (OTK), dikediamannya, Komplek GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023 sore.
Akibatnya Jaja Ahmad Jayus dan putrinya mengalami luka, dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada Bandung. Pelaku ditangkap 10 jam.kemudian, dan disebutkan motif percobaan pencurian.
Awalnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu berawal saat Jaja baru pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Jaja langsung memasukkan kendaraannya ke dalam garasi.
Dari beberapa sumber, pelaku sudah menunggu korban pulang. Lantas begitu melihat Jaja Ahmad Jayus, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penyerangan.
“Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban,” kata Kusworo saat di sekitar kediaman Jaja, Selasa malam.
Dion (59) tetangga korban mengatakan saat kejadian kondisi sekitar rumah sepi. Dion juga saksi yang ikut mengantar korban dan putrinya kerumah sakit.
“Kebetulan saya ada ambulans, untuk penanganan pertama itu saya bawa dua-duanya ke rumah sakit terdekat, yaitu rumah sakit Mayapada,” kata Dion.
Dion mengaku, saat melihat korban dalam kondisi jongkok, dan sudah berlumuran darah. “Pertama kali melihat korban sedang jongkok. Penuh darah, sudah lemas, karena mungkin bisa kehabisan darah kalau telat ditolong,” ujarnya..
Menuruh Dion berdasarkan pengamatan mata, korban ada luka di kepala dan leher, sementara tangan tak bisa digerakkan. “Tangan kedua korban sudah tidak bisa bergerak. Mungkin tangkisan dari senjata tajam itu,” ucapnya
Ditangkap 10 Jam Kemudian
Pelaku pembacok Jaja Ahmad dan sang anak Rahmi Dwi Utami, bernama Aditya. Dia berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu 1×10 jam seusai kejadian, di wilayah Mekarwangi, Kota Bandung.
“Kurang dari 1×10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan pelaku penganiayaan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap seusai proses pemeriksaan saksi – saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata apolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Menurut Kapolres, pelaku awalnya berniat melakukan pencurian.Namun karena aksinya kepergok, akhirnya berujung pada penganiayaan yang melukai Jaja Ahmad dan sang anak Rahmi Dwi Utami.
Kusworo Wibowo, menyebut alasan pelaku berniat melakukan pencurian adalah karena pelaku rupanya terlilit utang, sehingga niat awal melakukan pencurian. “Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan, karena yang bersangkutan terlibat utang,” kata Kusworo, Rabu 29 Maret 2023.
Kusworo mengatakan dari keterangan pelaku awalnya dia sudah menggadaikan ponselnya untuk melunasi utang. Namun karena masih kurang, pelaku menggadaikan ponsel milik keponakannya, tanpa diketahui oleh keponakannya tersebut.
“Dan dari hasil menggadaikan barang tersebut dapatlah uang Rp 3,5 juta, namun ternyata masih kurang untuk membayar utang,” ungkapnya.
Lantas pelaku berniat melakukan pencurian untuk melunasi utang dan membayar barang gadai, agar sang keponakan tak curiga barang miliknya digadaikan.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan, penganiayaan hingga membawa senjata tajam. “Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanha.
Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tak sesuai dengan pekerjaannya, “Kami lapisi dengan UU darurat tentang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kusworo.
Kusworo kembali menegaskan bahwa motif dalam kasus pembacokan ini yakni pencurian dengan kekerasan. “Untuk motif setelah kita mengamankan tersangka kami kaitkan dengan alat bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam,” lanjutnya.
Kusworo menyebut pelaku sudah berada di lokasi sejak siang hari pukul 11.00 WIB. Sempat berkeliling mencari sasaran untuk menjadi target. Kemudian saat berpapasan dengan mobil mantan ketua KY, pelaku muncul niat jahat, hal ini lantaran melihat Jaja Ahmad Jayus pria berumur dan mengendarai mobil sendiri.
“Sehingga menurut tersangka ini korban merupakan target yang empuk bagi tersangka kemudian dibuntuti kendaraan tersebut,” katanya.
Lantas niat pencurian terjadi, hingga akhirnya terjadi aksi pembacokan. “Pelaku tak sempat menggondol barang berharga korban, lantaran kabur seusai penganiayaan,” katanya. (Red)