
Tulang Bawang Barat (SL)-Kepalo Tiyuh (Desa, Bahasa Lampung,red), Kibang Budijaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengajukan gugatan prapradilan kepada Polres Tulang Bawang Barat di Pengadilan Negeri Kelas II Menggala Tulang Bawang.
Majelis hakim menunda Sidang Praperadilan yang dijadwalkan Senin, 27 Maret 2023, dengan permohonan kuasa hukum Tobroni, atas penetapan tersangka dalam perkara kasus penganiayaan, karena salah satu pihak belum hadir pada sidang pertama Praperadilan tersebut, diajukan pemohon kuasa hukum Tobroni, Yulius Sunaruh melawan pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal umum Polres Tulang Bawang Barat.
Yulius Subaruh mengatakan benar pihaknya selaku, kuasa hukum Tobroni Kepala Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang. “Sidang perdana ditunda karena tergugat belum hadir. Kita sudah tunggu sampai jam tutup kantor tidak juga hadir. Sidang akan di pekan depan tanggal tiga Maret 2023,” kata Yulius.
Pihaknya berharap pihak tergugat dapat kooperatif memenuhi surat panggilan dari pihak pengadilan negeri Menggala. “Harapan kami pekan depan semuanya bisa hadir karena perkara ini harus putus dalam satu Minggu sejak dibacakan materi gugatannya,” katanya.
Yulius menjelaskan munculnya gugatan terhadap kepala reserse kriminal polres Tubaba, diawali dari adanya laporan polisi nomor LP/B/469/XII/2021/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 31 Desember 2021 dengan pelapor saudari Kiki Septi.
Dan yang kedua, terbitnya surat penetapan tersangka dalam surat nomor: S.Tap/92/VIII/2022/Reskrim tanggal 9 Agustus 2022, oleh Reskrim polres Tulang Bawang Barat, yang menetapkan Kepalo Tiyuh Tobroni sebagai tersangka.
Menanggapi gugatan itu, Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan, belum hadirnya tergugat karena Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung sedang berhalangan hadir. “Kemarin ditunda, karena Bidkum Polda Lampung belum siap. Selanjutnya pasti hadir,” kata Daelani, Selasa 28 Maret 2023. (Red)