
Lampung Selatan (SL)-Masyarakat Desa Rangai Tritunggal melayangkan pengaduan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan terkait polusi debu batu bara yang berdampak terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, di wilayah mereka.
Baca: Pembakaran Batubara PT LDC Indonesia dan PT Interglobal Omni Trade Cemari Pemukiman Warga?
Masyarakat Desa Rangai Tritunggal mengadu kepada wakil rakyat, karena mereka tidak mendapat respon dari pemerintah Desa Rangai Tritunggal, maupun pemerintah Kecamatan Katibung, dalam menyelesaikan soal polusi debu batu bara yang dikeluhkan warga.
Warga yang juga salah satu tokoh masyarakat di Desa Rangai Tritunggal menyatakan sangat menyayangkan kinerja pihak Desa dan Kecamatan yang lamban dan tidak berpihak kepada masyarakat dalam menangani polemik debu batu bara yang meresahkan masyarakat itu.
“Seharusnya pemerintah Desa Rangai Tritunggal dan pemerintah Kecamatan Katibung bergerak cepat dan mampu mendeteksi secara dini, dampak dari beroperasinya Stockpile batu bara tersebut,” katanya yang enggan disebutkan namanya.
Informasi wartawan menyebutkan surat pengaduang warga sudah dilayangkan pada tanggal 06 Februari 2023 atas masyarakat Desa Rangai Tritunggal ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan. dan pengaduan tertulis sudah diterima oleh salah seorang staf sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan. DPRD Lampung Selatan dalam waktu dekat akan segera melakukan hearing guna menemukan jalan keluar yang terbaik.
“Kami mengadukan masalah kami ke DPRD Lampung Selatan, agar dapat memberikan solusi untuk masyarakat, sebab masyarakat hanya ingin hidup nyaman tanpa gangguan dari polusi debu batu bara. Masyarkat sudah kirim surat ke Dewan, mudah-mudahan bisa ada solusi yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Joko.
Warga Pasir Putih
Sementara hal yang sama dialami Warga Dusun Pulau Pasir, Kecamatan Katibung Lampung Sekalatan dan sekitarnya mengeluhkan debu Batu Bara yang berterbangan, menempel di lantai Rumah, alat rumah tangga bahkan hingga ke masjid.Warga mengeluhkan polusi yang timbulkan akibat Stockpile Batu bara yang berada berdampingan dengan pemukiman warga Dusun Pulau Pasir.
“Kami sangat terganggu Mas dengan polusi debu batu bara yang berasal dari tumpukan batu bara yang tepat berada di sebelah pemukiman kami. Lantai rumah, plapon dan alat rumah tangga kami jadi kotor dan berwarna hitam akibat debu batu bara,” kata Mimin, warga Dusun Pulau Pasir.
Warga lainnya, Ayu Mis juga menyatakan bahwa debu batu bara itu benar benar sudah menganggu aktivitas warga dan lingkungan.
“Benar Mas, Kami masyarakat Pulau Pasir keberatan dengan ada nya polusi yang timbul akibat tumpukan atau Stockpile Batu Bara yang berada di lingkungan kami. Kami bukan mau demo atau menghalangi. Tapi kami minta kejelasan, bagai mana jika nanti ada warga atau keluarga kami yang sakit akibat polusi itu. Ini saja kami sudah mulai tidak nyaman. Udara kotor, ikan aquarium pada mai,” ujar Ayu Mis.
Kepala Dusun Pulau Pasir Ratijo, membenarkan bahwa warganya mulai resah akibat debu batu bara. Terkait izin lingkungan, Kepala Dusun menjawab sudah ada bahkan sudah ditanda tangani oleh perwakilan warga sekitar 30 Kepala Keluarga. “Total ada 300 lebih Jumlah Kepala Keluarga,” kata Ratijo.
Sementara pihak Desa Rangai Tritunggal, menyebutkan bahwa masyarakat sudah pernah di kumpul kan. Warga Dusun Pulau Pasir di Masjid dan Di wakili sekitar 30 Kepala Keluarga, dihadiri Kepala Dusun, ketua RT, warga dan pihak perusahaan. Sekdes menjelaskan ada informasi dari RT dan Kadus bahwa sanda tangan di Dusun Gotong Royong bahwa itu izin untuk pabrik Roti “Kalau pun di Dusun Pulau Pasir memberikan penjelasan yang benar,” kta Sekdes.
Sekretaris Desa Rangai Tritunggal mengatakan bahwa dia pernah di telpon Camat Katibung, dan diminta agar membantu mempermudah terkait izin lingkungan warga Dusun Pulau Pasir itu. Sebelumnya juga sejumlah warga yang mengkritik kebijakan pemerintah yang memberi izin penimbunan batu bara yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Efek debu batu bara merusak kesehatan dan lingkungan hal di sampaikan Warga Kelurahan Geruntang RT 23 dan 24.
Warga RT 23 dan RT 24 Kecamatan Geruntang juga protes dengan adanya penimbunan tambang batu bara di jalan Sukarno Hatta. Masyarakat merasa terganggu mereka sangat menghawatirkan untuk kesehatan dan pencemaran lingkungan yang berdampak dari limbah debu batu bara yang mengandung Battom ash masuk kategori Limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun ).
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan efek jangka panjang yang akan dialami yakni gangguan Pernapasan, Pneumokoniosis, asbestosis,dan soliskosis yang berdampak Plek hutan diparu-paru pekerja atau orang yang tinggal di wilayah sekitar.
Masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara terganggu resiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis. Batu Bara adalah batuan Organik sumber bahan bakar. Perusahaan wajib memberikan perlindungan lingkungan dan kesehatan. Dan masyarakat meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengevaluasi kembali Izin operasional dari perusahaan yang bersangkutan bila perlu tutup untuk sementara pengoperasiannya . (Red)